PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 16 Mei 2026 | Kasus korupsi yang melibatkan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, kembali mencuat ke permukaan. Nadiem dituduh terlibat dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019-2022. Jaksa penuntut umum menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp 5,6 triliun sebagai ganti rugi negara.
Menurut jaksa, Nadiem telah menyetujui spesifikasi tender yang diubah untuk memenuhi kebutuhan Chromebook, meskipun tim penelitian kementerian telah menyarankan untuk tidak melakukannya karena ketidak efektifan di daerah yang tidak memiliki akses internet. Tindakan Nadiem dituduh menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun.
Masyarakat memiliki reaksi yang beragam terhadap tuntutan ini. Beberapa mendukung tuntutan tersebut, sementara yang lain menganggap tuntutan tersebut terlalu berat. Seorang ahli hukum, Todung Mulya Lubis, menganggap tuntutan tersebut tidak tepat dan membandingkannya dengan kasus korupsi lain yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Lembong.
Di sisi lain, Koordinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI) Boyamin Saiman menilai tuntutan 18 tahun penjara terhadap Nadiem Makarim sudah wajar. Menurutnya, kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini cukup besar, yaitu sekitar Rp 2,1 triliun hingga Rp 5,2 triliun.
Nadiem sendiri menganggap tuntutan tersebut sebagai “nonsens” dan mengklaim bahwa jaksa tidak memiliki bukti yang cukup untuk mendukung tuduhan tersebut. Ia juga menyatakan bahwa dirinya tidak pernah memperkayakan diri sendiri melalui proyek tersebut.
Kasus ini masih dalam proses pengadilan dan belum ada keputusan akhir. Namun, kasus ini telah menimbulkan perdebatan hangat di masyarakat tentang korupsi dan penegakan hukum di Indonesia.
