PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 13 April 2026 | Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada Jumat, 10 April 2026, mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara operasional sebuah resor yang dimiliki perusahaan asal China di Pulau Maratua, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Pulau kecil terluar ini telah ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Nasional Tertentu (KSNT), sehingga setiap kegiatan pemanfaatan ruang laut harus mematuhi peraturan yang ketat.
Penghentian tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, yang lebih dikenal dengan sebutan Ipuk. Ia menegaskan bahwa tidak ada pengecualian dalam penerapan aturan, termasuk bagi investor asing. “Potensi alam laut di Pulau Maratua sangat luar biasa dan harus dilindungi agar dapat memberikan keseimbangan antara manfaat ekonomi dan ekologi,” ujar Ipuk dalam konferensi pers di Jakarta pada 11 April 2026.
Menurut Direktorat Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto, hasil inspeksi lapangan menunjukkan bahwa PT. SDR, perusahaan yang mengelola resor tersebut, tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang wajib dimiliki setiap pemegang hak penggunaan ruang laut. Tanpa PKKPRL, kegiatan pembangunan dan operasional dianggap melanggar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pengawasan Ruang Laut.
Selain PKKPRL, status khusus Pulau Maratua sebagai KSNT menuntut kepatuhan terhadap regulasi tambahan, antara lain Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Wisata Bahari, yang kemudian dipertegas oleh Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Semua perizinan ini dirancang untuk memastikan bahwa aktivitas wisata tidak merusak ekosistem laut yang sensitif.
Setelah penghentian sementara, Ditjen PSDKP melalui Polsus Kelautan Stasiun Tarakan akan melanjutkan pemeriksaan lapangan. Bila ditemukan pelanggaran lebih lanjut, sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku akan dikenakan kepada PT. SDR. Proses ini sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, yang menekankan bahwa ekologi menjadi pilar utama dalam tata kelola laut Indonesia.
Berikut rangkuman regulasi yang relevan dengan kasus ini:
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 30/2021: Wajib PKKPRL bagi semua pemanfaat ruang laut.
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 28/2021: Perizinan berusaha wisata bahari untuk kawasan KSNT.
- Peraturan Pemerintah No. 28/2025: Sistem perizinan berbasis risiko, menekankan evaluasi dampak lingkungan sebelum izin diberikan.
Kebijakan ini mencerminkan upaya pemerintah untuk menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi sektor kelautan dengan konservasi lingkungan. Maratua, dengan terumbu karang yang masih relatif utuh dan keanekaragaman hayati laut yang tinggi, menjadi contoh konkret dimana investasi asing harus diselaraskan dengan kepentingan nasional dan kepentingan ekologis.
Langkah penghentian sementara ini juga menjadi sinyal bagi pelaku usaha lain yang berencana mengembangkan proyek wisata di wilayah sensitif. Pemerintah menegaskan bahwa semua pihak, baik domestik maupun asing, wajib mengajukan dokumen perizinan yang lengkap sebelum memulai kegiatan apa pun di ruang laut.
Dengan tindakan ini, KKP berharap dapat mencegah potensi kerusakan lingkungan yang dapat mengancam keberlanjutan sumber daya laut serta melindungi hak masyarakat lokal atas sumber daya alam mereka. Pengawasan yang ketat diharapkan dapat menumbuhkan kepercayaan publik bahwa pemerintah berkomitmen menjaga kelestarian laut untuk generasi mendatang.
Secara keseluruhan, penghentian operasional resor milik WNA di Pulau Maratua menegaskan kembali prinsip bahwa kepatuhan terhadap regulasi lingkungan bukanlah pilihan, melainkan keharusan. Pemerintah siap melanjutkan pengawasan intensif dan menegakkan sanksi bila diperlukan, demi memastikan bahwa pembangunan pariwisata di Indonesia tetap selaras dengan tujuan konservasi jangka panjang.
