60 Pembeli Apartemen Nayumi Malang Surati Kejaksaan, Tuntut Tanggung Jawab Pengembang!

PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 13 April 2026 | Sebanyak enam puluh orang pembeli unit apartemen Nayumi di Malang menandatangani surat resmi kepada Kejaksaan Negeri Malang, menuntut penyelidikan atas dugaan praktik korupsi yang melibatkan pengembang dan pejabat terkait. Surat tersebut diajukan pada pertengahan April 2024, setelah sekian lama para pembeli mengalami keterlambatan serah terima, perubahan spesifikasi bangunan, dan peningkatan harga yang tidak transparan.

Kasus ini bermula ketika proyek Nayumi, yang dijanjikan selesai pada akhir 2022, masih belum selesai hingga pertengahan 2024. Para pembeli, yang sebagian besar merupakan keluarga muda dan profesional, menyatakan rasa frustrasi mereka karena telah menunggu lebih dari satu setengah tahun tanpa kepastian. Lebih lanjut, beberapa di antara mereka mengklaim menerima permintaan tambahan biaya untuk fasilitas yang seharusnya sudah termasuk dalam kontrak awal.

Berikut poin-poin utama yang dimuat dalam surat kepada Kejaksaan:

  • Permintaan penyelidikan terhadap indikasi suap antara pengembang Nayumi dan pejabat di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Malang.
  • Penuntutan atas praktik manipulasi dokumen perizinan yang menyebabkan proyek tidak dapat melanjutkan pembangunan sesuai jadwal.
  • Pengembalian dana atau kompensasi kepada pembeli yang telah menanggung kerugian akibat penundaan dan biaya tambahan.
  • Pengawasan independen terhadap proses lelang unit yang nantinya akan disita oleh negara jika terbukti terjadi korupsi.

Pengembang Nayumi, PT. Nayumi Properti, menolak tuduhan tersebut dan mengklaim semua prosedur perizinan telah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dalam sebuah pernyataan resmi, perusahaan menyebutkan bahwa keterlambatan disebabkan oleh faktor eksternal seperti kendala pasokan material dan perubahan kebijakan zonasi yang diterapkan pemerintah daerah.

Namun, para pembeli tidak menerima penjelasan tersebut. Mereka menyoroti adanya pertemuan tertutup antara perwakilan pengembang dan pejabat DPMPTSP yang diadakan pada akhir 2022, yang menurut mereka merupakan bukti kuat adanya kolusi. Salah satu pembeli, Budi Santoso, 32 tahun, menyatakan, “Kami tidak hanya menunggu rumah, tapi juga menunggu keadilan. Jika korupsi dibiarkan, semua proyek akan terancam, termasuk harapan kami untuk memiliki tempat tinggal layak.”

Pihak Kejaksaan Negeri Malang menyatakan akan memproses surat tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kepala Kejaksaan, Komjen Pol. Drs. H. Danu Prasetyo, mengungkapkan, “Kami akan melakukan penyelidikan awal, termasuk memeriksa dokumen perizinan, kontrak penjualan, serta melakukan pemeriksaan saksi. Apabila terdapat indikasi pelanggaran hukum, kami tidak akan ragu untuk mengajukan perkara ke pengadilan.”

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mencatat adanya laporan warga terkait dugaan korupsi di sektor properti di Malang. Meskipun belum ada penetapan resmi, KPK menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti apabila bukti yang cukup ditemukan.

Kasus ini menambah daftar panjang sengketa properti di Indonesia, di mana banyak konsumen menjadi korban praktik tidak transparan. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2023, lebih dari 12% pembeli rumah di Jawa Timur melaporkan masalah serupa, mulai dari keterlambatan penyelesaian hingga perubahan harga yang tidak sesuai kontrak.

Pengamat hukum properti, Dr. Rina Hartono, menilai bahwa keberanian 60 pembeli untuk menulis surat kepada Kejaksaan menunjukkan peningkatan kesadaran konsumen akan hak-hak mereka. “Jika kasus ini berhasil ditangani secara tuntas, akan menjadi preseden penting bagi perlindungan pembeli properti di seluruh Indonesia,” ujarnya.

Berita ini masih berkembang. Pihak terkait diharapkan memberikan klarifikasi lebih lanjut dalam minggu-minggu mendatang, sementara para pembeli menanti langkah konkret dari aparat penegak hukum untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap industri properti.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *