PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 13 April 2026 | Kasus penistaan agama yang menggegerkan publik di Kabupaten Lebak, Banten, mencapai puncaknya setelah dua perempuan muda, berinisial NU (23) dan ME (22), ditetapkan sebagai tersangka. Peristiwa bermula pada Rabu, 8 April 2026, sekitar pukul 21.30 WIB, di sebuah salon yang berlokasi di Kampung Polotot Selatan, Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping. NU menuduh ME mencuri parfum dan bedak milik salon, namun ME menolak mengaku. Untuk membuktikan tuduhan, NU memaksa ME bersumpah dengan cara menginjak Al-Qur’an, sambil merekam aksi tersebut. Video yang direkam kemudian tersebar luas melalui media sosial, memicu kemarahan warga dan menimbulkan sorotan nasional.
Polisi setempat, yang dipimpin oleh Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea selaku Kabid Humas Polda Banten, segera menindaklanjuti laporan. Pada Jumat, 10 April 2026, kedua perempuan tersebut diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selama proses penyidikan, pihak berwajib berhasil menyita tiga unit iPhone, termasuk iPhone 17 Pro Max yang digunakan untuk merekam aksi, satu buah iPhone 13, satu iPhone 11, serta satu kitab suci Al-Qur’an dan pakaian daster yang dikenakan oleh pelaku. Barang bukti ini menjadi dasar kuat bagi penyidikan selanjutnya.
Menurut pernyataan resmi Polri, kedua tersangka dikenai pasal berlapis yang mencakup tiga ketentuan KUHP. Pertama, Pasal 300 KUHP tentang tindakan di muka umum yang menghasut permusuhan atau kekerasan terhadap agama, kepercayaan, atau sarana ibadah. Kedua, Pasal 301 KUHP yang mengatur penyebarluasan ajaran yang bersifat permusuhan terhadap agama atau kepercayaan. Ketiga, Pasal 305 KUHP yang memberikan sanksi bagi orang yang membuat kegaduhan atau mengganggu ketertiban di dekat bangunan tempat ibadah. Ancaman hukuman maksimal mencapai lima tahun penjara, sesuai dengan ketentuan pasal-pasal tersebut.
Polisi juga menekankan pentingnya menjaga kondusivitas masyarakat. Kombes Maruli mengimbau warga agar tidak mudah terprovokasi oleh konten yang beredar di media sosial, serta meminta agar tidak menyebarluaskan kembali video yang dapat menimbulkan keresahan. “Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak terprovokasi, serta tidak menyebarkan kembali video yang dapat memicu keresahan,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Berbagai media nasional, termasuk Kompas.com, Liputan6, JPNN, dan Antara, melaporkan detail kasus ini dengan menyoroti peran masing-masing pelaku. NU dikatakan sebagai inisiator yang meminta tindakan sumpah sekaligus mengarahkan perekaman, sementara ME melaksanakan perbuatan menginjak kitab suci. Meskipun ada variasi dalam penyebutan nama inisial (NL, MT, atau ME), semua laporan menyepakati fakta dasar: aksi penistaan agama terjadi di Malingping, Lebak, dan telah menimbulkan kegaduhan publik.
Kasus ini tidak hanya menyoroti pelanggaran hukum, tetapi juga menimbulkan pertanyaan tentang dinamika sosial di wilayah pedesaan Banten. Tuduhan pencurian yang memicu aksi ekstrem ini menambah kompleksitas penyelesaian konflik antarwarga. Penggunaan media digital untuk merekam dan menyebarkan aksi tersebut mempercepat respons kepolisian, namun sekaligus memperluas dampak negatifnya. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat menjadi contoh bagi masyarakat agar mengutamakan penyelesaian sengketa secara damai dan tidak melanggar norma agama.
Dengan proses hukum yang telah berjalan, kedua tersangka kini menunggu keputusan pengadilan. Jika terbukti bersalah, mereka dapat dijatuhi hukuman penjara hingga lima tahun, serta denda sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kasus ini menjadi catatan penting dalam upaya penegakan hukum terhadap penistaan agama di Indonesia, sekaligus mengingatkan publik akan pentingnya menghormati simbol-simbol keagamaan dan menghindari tindakan provokatif yang dapat menimbulkan keresahan sosial.
