PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 16 Juni 2026 | Pengosongan Hotel Sultan dijadwalkan pada 18 Juni 2026 berdasarkan putusan dan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memenangkan pihak pemerintah melalui Kemensetneg cq PPKGBK.
Pemerintah menegaskan tanah eks Hotel Sultan adalah aset negara dalam HPL No.1/Gelora yang tidak pernah dijual atau dialihkan, meski PT Indobuildco sempat mendapat izin membangun hotel sejak 1971.
Hak Guna Bangunan PT Indobuildco berakhir pada tahun 2003 dan perpanjangan tanpa rekomendasi pemerintah menimbulkan sengketa hukum, sementara upaya jual beli tanah tahun 2010 dinilai melanggar status Barang Milik Negara.
PT Indobuildco mengakui telah melakukan pengikatan jual beli tanah seluas 38.400 meter persegi di kawasan GBK pada 2010, yang merupakan bagian dari HPL No.1/Gelora milik negara.
Pemerintah menegaskan bahwa tanah eks Hotel Sultan merupakan bagian tanah HPL No.1/Gelora yang telah dibebaskan dan diganti rugi oleh pemerintah sejak 1959-1962 dalam rangka pelaksanaan Asian Games ke-IV.
Proses sertifikasi tanah yang telah dibebaskan tersebut dimulai sejak tahun 1970 dan selesai pada tahun 1989, yakni HPL No. 1/Gelora atas nama Kemensetneg cq PPKGBK.
Pengacara Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) atau pihak Pemerintah/Kemensetneg, Chandra Hamzah, menjelaskan bahwa pemerintah tidak pernah melepaskan, menjual, ataupun mengalihkan hak atas tanah eks Hotel Sultan kepada pihak manapun, juga tidak kepada PT Indobuildco.
HPL No. 1/Gelora atas nama Kemensetneg cq PPKGBK juga telah dinyatakan sah oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, yaitu Putusan Nomor 276 PK/Pdt/2011.
PT Indobuildco, yang baru berdiri pada tahun 1971, memohon izin untuk membangun hotel pada sebagian bidang tanah HPL No. 1/Gelora.
Izin membangun hotel dan menggunakan tanah seluas kurang lebih 13 hektar kemudian diberikan pada tahun 1971 oleh Bapak Gubernur Ali Sadikin (Alm) kepada PT Indobuildco untuk jangka waktu 30 tahun.
Izin tersebut digunakan oleh PT Indobuildco untuk memperoleh HGB No. 20/Gelora atas nama PT Indobuildco, yang kemudian dipecah menjadi HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora.
Kedua HGB Hotel Sultan berakhir pada tahun 2003. Kemudian, PT Indobuildco mengajukan perpanjangan terhadap kedua HGB tersebut untuk jangka waktu 20 tahun tanpa adanya rekomendasi dari pemegang HPL No. 1/Gelora yaitu Kemensetneg cq PPKGBK.
Eksekusi pengosongan tanah dan bangunan eks Hotel Sultan dijadwalkan pada 18 Juni 2026. Jika personel gabungan dari PPKGBK mendapati masih ada barang milik PT Indobuildco, mereka akan mengamankan benda tersebut hingga enam bulan.
Ketua Tim Transisi Blok 15 GBK Hendry Arisandi yang memimpin persiapan teknis pada Senin (15/6) mengatakan PPKGBK menyiapkan mekanisme kalau menemukan barang-barang milik PT Indobuildco di kawasan Blok 15 GBK pada hari eksekusi.
Seluruh benda itu akan didata, didokumentasikan, dipindahkan, dan disimpan secara rapi.
Personel diberikan pembekalan terkait prosedur pencatatan aset, dokumentasi, hingga pengamanan barang saat eksekusi berlangsung.
Para personel diberikan pembekalan terkait prosedur pencatatan aset, dokumentasi, hingga pengamanan barang saat eksekusi berlangsung.
Pihak PPKGBK berharap eksekusi dapat berjalan dengan tertib, aman, dan sesuai ketentuan hukum.
Kesimpulan dari eksekusi pengosongan Hotel Sultan adalah upaya pemerintah untuk mengembalikan aset negara dan memastikan bahwa tanah eks Hotel Sultan dapat digunakan untuk kepentingan publik dan lahan terbuka hijau.
