PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 16 April 2026 | Yai Mim, tokoh agama dan aktivis sosial yang dikenal luas di Kabupaten Malang, meninggal dunia pada hari Selasa sore di kantor Polresta Malang. Kejadian yang menggemparkan itu terjadi secara tiba‑tiba ketika sang tokoh mengalami kejang di ruang interogasi, lalu terjatuh dan tidak dapat bernapas dengan normal. Penyelidikan awal mengungkap beberapa faktor yang berkontribusi pada tragedi tersebut, termasuk jatuhnya korban, kurangnya oksigen, dan kondisi medis yang mendasarinya.
Menurut keterangan resmi dari Dokter Kesehatan (Dokkes) Polresta Malang, Yai Mim didatangi oleh tim medis setelah petugas melaporkan bahwa ia tampak kehilangan kesadaran dan mengeluarkan air liur berlebihan. Tim medis segera melakukan resusitasi kardio‑pulmoner (CPR) namun upaya penyelamatan tidak membuahkan hasil. Pemeriksaan post‑mortem menunjukkan bahwa penyebab utama kematian adalah henti napas akibat hipoksia, yaitu kurangnya oksigen dalam tubuh, yang dipicu oleh jatuhnya korban ke lantai setelah kejang.
Berikut kronologi singkat peristiwa yang berhasil dipetakan oleh pihak kepolisian:
- 15.30 WIB: Yai Mim tiba di Polresta Malang untuk memberikan keterangan terkait kasus korupsi yang melibatkan pejabat daerah.
- 16.10 WIB: Selama proses pemeriksaan, Yai Mim tiba‑tiba mengeluarkan air liur secara berlebihan dan menunjukkan tanda‑tanda kejang.
- 16.12 WIB: Petugas segera memindahkan korban ke ruang medis, namun saat dipindahkan Yai Mim terjatuh ke lantai.
- 16.13 WIB: Tim medis melakukan CPR, memberikan oksigen, dan memeriksa tanda‑tanda vital, namun denyut nadi tidak kembali.
- 16.20 WIB: Dokumen resmi menyatakan Yai Mim dinyatakan meninggal dunia akibat henti napas karena hipoksia sekunder dari jatuh dan kejang.
Penyebab kejang yang dialami Yai Mim masih menjadi pertanyaan. Dokkes mencatat bahwa tidak ditemukan bukti keracunan atau penggunaan zat terlarang. Namun, riwayat tekanan darah tinggi dan diabetes yang diderita korban selama bertahun‑tahun dapat memperparah risiko kejang pada kondisi stres tinggi.
Selain faktor medis, pihak kepolisian juga menelusuri kemungkinan faktor eksternal. Salah satu petugas mengungkapkan bahwa ruangan interogasi tidak dilengkapi dengan ventilasi yang memadai, sehingga sirkulasi udara terbatas. Kondisi ini dapat mempercepat penurunan kadar oksigen, terutama bila seseorang mengalami kejang yang mengganggu pernapasan.
Kasus ini menimbulkan reaksi beragam di kalangan masyarakat. Banyak yang menilai perlunya peningkatan standar keamanan dan kesehatan di ruang‑ruang interogasi, serta peninjauan kembali prosedur penanganan narasumber yang memiliki riwayat penyakit kronis. Di sisi lain, keluarga Yai Mim menuntut kejelasan lebih lanjut terkait tanggung jawab aparat yang berada di lokasi saat kejadian.
Sementara itu, proses hukum terhadap tersangka yang sebelumnya menjadi subjek penyelidikan Yai Mim tetap berjalan. Polresta Malang telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap tersangka utama, menyatakan bahwa kasus utama telah selesai, namun penyelidikan terkait kematian Yai Mim terus berlanjut. Pihak berwenang berjanji akan mengungkap setiap kelalaian yang terjadi, serta memberikan rekomendasi perbaikan prosedur operasional standar (SOP) di institusi kepolisian.
Ke depannya, otoritas kesehatan daerah berencana mengadakan pelatihan khusus bagi petugas kepolisian dalam menangani situasi darurat medis, termasuk penanganan kejang dan pemberian bantuan napas pertama. Diharapkan langkah ini dapat mencegah terulangnya tragedi serupa di masa yang akan datang.
Kasus meninggalnya Yai Mim menjadi pengingat pentingnya koordinasi antara aparat penegak hukum dan tenaga medis, terutama dalam konteks penanganan narasumber yang memiliki kondisi kesehatan rentan. Upaya perbaikan prosedur, peningkatan fasilitas, serta edukasi kesehatan bagi semua pihak menjadi kunci utama untuk mencegah terjadinya insiden fatal di lingkungan kepolisian.
