Kejagung Jerat ‘Makelar Kasus’ Zarof Ricar: Agung Winarno Tersangka TPPU, Aset Senilai Triliunan Disita

PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 17 April 2026 | Jakarta, 16 April 2026 – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Agung Winarno (AW) sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang terkait dengan kasus suap mantan hakim Mahkamah Agung, Zarof Ricar. Penetapan ini merupakan kelanjutan penyelidikan yang mengungkap jaringan penyimpanan aset ilegal, termasuk sertifikat tanah, uang tunai, dan emas batangan senilai puluhan miliar rupiah.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, AW diketahui menerima penitipan aset milik Zarof Ricar sejak pertengahan 2025. Zarof, yang sebelumnya telah divonis bersalah dalam kasus pemufakatan jahat serta penerimaan gratifikasi sebesar Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas, menghubungi AW untuk menempatkan dokumen kepemilikan tanah dan aset lainnya di kantor AW yang berlokasi di Jalan Dewi Sartika No. 192, Cawang, Jakarta Timur.

Baca juga:

Penggeledahan yang dilakukan pada 15 April 2026 menemukan lima kotak berisi sertifikat tanah, sertifikat kebun sawit, serta dokumen properti lain yang secara jelas merupakan milik Zarof. Selain dokumen, penyidik juga menemukan uang tunai sekitar Rp 11-12 miliar serta emas batangan yang belum dihitung totalnya. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan bahwa seluruh barang bukti menunjukkan niat sadar AW untuk menyamarkan asal usul harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana korupsi.

Kasus ini berawal dari keterlibatan kedua tokoh dalam proyek film berjudul “Sang Pengadil”. Produksi film tersebut membutuhkan dana sebesar Rp 4,5 miliar, yang kemudian dibagi tiga bagian sama rata antara AW, Zarof, dan sebuah production house berinisial GR. Anang menjelaskan, pada saat itu Zarof mengajak AW untuk berkontribusi dana sebesar Rp 1,5 miliar. Pembayaran ini kemudian menjadi titik awal hubungan finansial yang kemudian meluas ke penitipan aset.

Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Kejagung, Kamis (16/4), Syarief menyampaikan bahwa AW tidak hanya mengetahui keberadaan aset-aset tersebut, tetapi juga menyadari bahwa aset itu berasal dari suap yang diterima oleh Zarof. “Tersangka AW mengetahui bahwa penitipan aset-aset tersebut bertujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul perolehan, dan sejak awal telah menduga bahwa aset tersebut berasal dari tindak pidana korupsi berupa suap,” ujar Syarief.

Baca juga:

Penetapan tersangka AW dilakukan dengan dasar Pasal 607 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur tentang pencucian uang. AW kini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. Sementara itu, penyidik terus mengumpulkan bukti tambahan, termasuk rekaman telepon dan dokumen transfer yang menghubungkan aliran uang antara Zarof, AW, dan pihak-pihak lain yang terlibat.

Kasus ini juga menambah panjang daftar skandal “mafia peradilan” yang melibatkan pejabat tinggi Mahkamah Agung. Zarof Ricar, yang sempat menjabat sebagai hakim agung, diketahui memanfaatkan posisinya untuk mengatur suap dalam proses peradilan, termasuk kasus pembunuhan oleh Gregorius Ronald Tannur. Pengungkapan ini menimbulkan kegelisahan di kalangan masyarakat tentang integritas institusi peradilan dan efektivitas upaya pemberantasan korupsi.

Selain penetapan tersangka, Kejagung menegaskan komitmennya untuk menindak lanjuti kasus ini secara transparan dan akuntabel. Anang menambahkan, proses hukum akan tetap menghormati asas praduga tak bersalah, namun bukti yang telah terkumpul cukup kuat untuk melanjutkan proses penuntutan terhadap AW serta mengusut jaringan lebih luas yang mungkin terlibat dalam pencucian uang terkait kasus suap Zarof.

Baca juga:

Dengan tersangka baru yang ditetapkan, harapan publik terhadap penyelesaian kasus korupsi tingkat tinggi semakin besar. Pemerintah dan lembaga anti-korupsi diharapkan dapat memperkuat mekanisme pengawasan terhadap praktik penyimpanan aset ilegal, serta memastikan bahwa pelaku korupsi tidak lagi mampu memanfaatkan sistem peradilan untuk menutupi kejahatan mereka.

Kesimpulannya, penetapan Agung Winarno sebagai tersangka TPPU menandai langkah penting dalam upaya mengungkap jaringan penyimpanan aset hasil korupsi yang melibatkan mantan hakim agung. Penyidik terus mengumpulkan bukti untuk memastikan semua pihak yang terlibat dapat diproses secara hukum, sekaligus memberikan sinyal kuat bahwa praktik “makelar kasus” tidak akan lagi ditoleransi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *