PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 02 Juni 2026 | Sengketa lahan Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) semakin memanas. PT Indobuildco, perusahaan milik Pontjo Sutowo, harus membayar royalti sebesar Rp 809.136.800.084 kepada negara. Putusan ini dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah mengabulkan sebagian gugatan dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK).
Menurut Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Sunoto, PT Indobuildco dihukum membayar royalti penggunaan tanah HPL (Hak Pengelolaan) untuk periode 2007-2023 sebesar 45.356.473 dollar Amerika Serikat. PT Indobuildco meminta uang jaminan jika diminta untuk angkat kaki dari Hotel Sultan di kawasan GBK, Senayan, Jakarta Pusat.
Kuasa Hukum PT Indobuildco Hamdan Zoelva mengatakan bahwa alasan keberatan yang pertama adalah karena ada Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan bahwa pelaksanaan putusan serta-merta harus disertai dengan uang jaminan. Uang jaminan tersebut, menurutnya, untuk mengantisipasi bila ada kerugian yang timbul pada kemudian hari.
Sementara itu, PPKGBK berbekal putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan akan mengambil alih kelola properti di tengah ibu kota tersebut. PT Indobuildco juga tidak mau kalah dan menyangkal tuduhan penguasaan aset negara dalam hal ini adalah Hotel Sultan.
Kuasa Hukum PT Indobuilco Hamdan Zoelva mengatakan, PT Indobuildco memiliki alas hak yang sah sesuai dengan ketentuan hukum dalam penguasaan dan pengelolaan Hotel Sultan. Pembangunan Hotel Sultan berawal dari permintaan Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin kepada Ibnu Sutowo pada tahun 1971.
Penetapan tanggal pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 kawasan GBK atau eks Hotel Sultan telah ditetapkan pada Kamis, 18 Juni 2026. Surat pemberitahuan eksekusi telah dikirimkan kepada PT Indobuildco melalui pos tercatat sejak 19 Mei 2026.
Kesimpulan dari sengketa ini adalah bahwa PT Indobuildco harus membayar royalti sebesar Rp 809.136.800.084 kepada negara dan mengosongkan lahan Hotel Sultan pada tanggal 18 Juni 2026. PT Indobuildco harus menghormati putusan pengadilan dan menghindari tindakan yang dapat merugikan negara dan masyarakat.
