PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 17 April 2026 | Jakarta, 17 April 2026 – Nama seorang pendakwah yang dikenal dengan inisial SAM, Syekh Ahmad Al Misry, kembali menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan pelecehan seksual sesama jenis terhadap lima santri laki‑laki di beberapa pesantren. Kasus yang pertama kali terungkap pada 2021 kini kembali memuncak setelah korban dan perwakilannya mengungkap modus operandi yang melibatkan janji beasiswa ke Mesir serta dana yang diduga bersumber dari sumbangan umat.
Menurut keterangan yang disampaikan oleh Ustaz Abi Makki, perwakilan para korban, Syekh Ahmad Al Misry memanfaatkan impian banyak santri yang ingin melanjutkan pendidikan ke Timur Tengah. “Ayo yang mau ke Mesir, nanti saya sekolahkan,” ujarnya, menirukan perkataan sang pendakwah yang sempat terekam dalam sebuah video YouTube. Janji beasiswa tersebut tidak sekadar ucapan, melainkan diikuti dengan pengiriman beberapa korban ke Mesir. Ustaz Abi Makki menyebut ada dua hingga tiga santri yang benar‑benar diberangkatkan, dengan biaya yang berasal dari dana yang dihimpun dari jemaah.
Modus ini dianggap sebagai kedok untuk mendekati korban secara pribadi. Setelah tiba di Mesir, para korban tetap berada dalam kontrol Syekh Ahmad Al Misry, yang diduga melakukan tindakan tidak senonoh. Semua korban berusia remaja, telah menghafal setidaknya sepuluh juz Al‑Qur’an, dan berasal dari lingkungan pesantren di wilayah Bogor dan sekitarnya.
Berikut rangkaian kronologi yang diungkap:
- 2017: Insiden pertama terjadi di sebuah pesantren, namun tidak dilaporkan secara resmi.
- 2021: Beberapa korban mengungkapkan peristiwa tersebut kepada pihak berwenang, namun kasus terhenti setelah Syekh Ahmad Al Misry mengirimkan surat permohonan maaf dan berjanji tidak mengulangi.
- 2024–2025: Korban baru muncul kembali, mengungkapkan bahwa pelaku tetap melakukan pelecehan meski telah berjanji berhenti.
- April 2026: Ustaz Abi Makki memberikan pernyataan media, menegaskan kembali adanya lima korban serta menuntut penetapan tersangka.
Pihak korban telah melaporkan kasus ini ke Mabes Polri pada 28 November 2025 dengan nomor laporan LP/B/586/XI/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI. Lokasi kejadian utama disebut berada di kawasan Bogor, sementara pelaku saat ini berada di Mesir. Kuasa hukum korban, Achmad Cholidin, menegaskan bahwa koordinasi dengan Interpol menjadi opsi jika Syekh Ahmad Al Misry tidak kembali secara sukarela. Ia menambahkan bahwa ada ancaman intimidasi, termasuk tawaran uang untuk menutup kasus.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPR RI, Bareskrim Polri, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah dilakukan pada pertengahan April 2026. Dalam rapat tersebut, anggota DPR menuntut penyidik segera menetapkan status tersangka dan mengajukan permohonan penahanan guna mencegah potensi korban baru serta upaya penghancuran bukti. Triyono Haryanto, salah satu pengacara korban, menegaskan pentingnya perlindungan saksi sesuai Undang‑Undang Perlindungan Saksi dan Korban.
Para korban kini berada dalam proses pemulihan psikologis. “Mereka masih berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bagi masyarakat, agar tidak ada lagi korban serupa,” kata Ustaz Abi Makki. Upaya rehabilitasi melibatkan konseling psikologis serta dukungan sosial dari komunitas pesantren.
Kasus ini menimbulkan perdebatan luas tentang tanggung jawab lembaga keagamaan dalam melindungi santri, serta perlunya mekanisme pengawasan yang lebih ketat terhadap kegiatan pendakwah yang memiliki akses ke anak‑anak muda. Selain itu, dugaan penggunaan dana jemaah untuk membiayai perjalanan ke luar negeri menambah dimensi keuangan yang harus diusut secara menyeluruh.
Jika terbukti bersalah, Syekh Ahmad Al Misry dapat dijerat dengan Pasal 292 KUHP tentang perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, serta Pasal 284 tentang eksploitasi seksual. Sementara itu, aparat penegak hukum di Indonesia terus menunggu respons resmi dari otoritas Mesir untuk mengekstradisi pelaku.
Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memperkuat regulasi terhadap penyalahgunaan jabatan keagamaan, serta menumbuhkan kesadaran akan pentingnya perlindungan hak anak dalam lingkungan pendidikan agama.
