PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 17 April 2026 | Isu superholding Danantara kembali mengemuka di kancah ekonomi nasional. Sejumlah tokoh akademisi, lembaga riset, serta warga Makassar memperdebatkan potensi manfaat maupun risiko dari proyek yang mengklaim dapat menggerakkan pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen dengan aset kelola mencapai Rp14,7 triliun. Polemik ini mencuat setelah seorang ekonom Universitas Hasanuddin (Unhas) secara terbuka menilai Danantara berisiko menjadi investasi bodong, sementara Nagara Institute memperingatkan kemungkinan bubarnya superholding tersebut.
Ekonom Unhas, Prof. Dr. Hadi Susanto, dalam sebuah wawancara menyatakan bahwa struktur kepemilikan Danantara masih belum transparan. “Tanpa kejelasan mengenai pemegang saham utama, mekanisme pengelolaan aset, serta regulasi yang mengikat, publik berisiko menjadi korban skema investasi yang tidak berkelanjutan,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa klaim pertumbuhan 8 persen belum didukung oleh data historis yang dapat diverifikasi, sehingga menimbulkan keraguan pada investor institusional maupun ritel.
Sebaliknya, pihak manajemen Danantara mengklaim bahwa model bisnis fleksibel mereka memungkinkan penyesuaian alokasi dana secara dinamis, sehingga mampu mengoptimalkan return di tengah volatilitas pasar. Dalam sebuah rilis, mereka menyebutkan bahwa aset senilai Rp14,7 triliun dikelola oleh tim profesional yang memiliki pengalaman di sektor perbankan, asuransi, dan infrastruktur. Mereka menegaskan bahwa superholding ini dirancang untuk menjadi motor penggerak ekonomi daerah, khususnya di wilayah Indonesia Timur.
Nagara Institute, lembaga independen yang fokus pada riset kebijakan publik, menggelar debat publik pertama di Makassar untuk membahas implikasi Danantara. Debat yang dipandu oleh moderator profesional tersebut menampilkan panelis pro dan kontra, termasuk akademisi, pengusaha, serta perwakilan pemerintah daerah. Pada sesi pro, para pendukung menyoroti potensi penciptaan lapangan kerja, peningkatan investasi infrastruktur, dan diversifikasi sumber pendapatan daerah. Sementara pihak kontra menekankan risiko konsentrasi kepemilikan, kurangnya pengawasan regulator, serta potensi terjadinya praktik korupsi skala besar.
Berikut rangkuman poin-poin utama yang diutarakan dalam debat publik tersebut:
- Pro:
- Potensi pertumbuhan ekonomi regional hingga 8 persen per tahun.
- Pengelolaan aset fleksibel yang dapat menyesuaikan strategi investasi secara cepat.
- Penciptaan ribuan lapangan kerja langsung dan tidak langsung.
- Penambahan sumber pendapatan bagi pemerintah daerah melalui bagi hasil.
- Kontra:
- Keterbatasan transparansi struktur kepemilikan dan tata kelola.
- Risiko menjadi investasi bodong (ponzi) yang dapat merugikan investor kecil.
- Potensi bubar (bubar) superholding jika tidak ada dukungan regulasi kuat.
- Kekhawatiran akan munculnya jaringan korupsi dan konflik kepentingan.
Selain itu, pihak berwenang dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa mereka tengah melakukan pemantauan terhadap Danantara. Menurut sumber internal OJK, belum ada izin resmi yang diberikan kepada Danantara untuk mengelola dana publik secara luas. Hal ini menambah kompleksitas situasi, mengingat banyak investor yang belum mendapatkan kepastian hukum.
Para analis pasar menilai bahwa jika Danantara berhasil menegakkan mekanisme tata kelola yang transparan dan mendapatkan lisensi resmi, superholding ini dapat menjadi katalisator pertumbuhan ekonomi, khususnya di sektor infrastruktur dan energi terbarukan. Namun, mereka juga memperingatkan bahwa kegagalan dalam mengelola risiko dapat memicu kepercayaan publik menurun, yang pada gilirannya dapat mempengaruhi iklim investasi secara keseluruhan.
Kesimpulannya, perdebatan seputar Danantara mencerminkan tantangan yang dihadapi Indonesia dalam mengintegrasikan inovasi keuangan dengan prinsip tata kelola yang baik. Sementara potensi pertumbuhan dan penciptaan nilai ekonomi menjadi daya tarik utama, risiko investasi bodong, kurangnya transparansi, dan ancaman bubarnya superholding tetap menjadi sorotan utama. Pemerintah, regulator, dan semua pemangku kepentingan diharapkan dapat bekerja sama untuk memastikan bahwa proyek semacam ini beroperasi dalam kerangka hukum yang jelas, melindungi kepentingan publik, dan memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan nasional.
