Fadia Arafiq Diduga Lakukan Intervensi Agar Dipilih di Pilkada Pekalongan 2024

PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 28 Mei 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati nonaktif Pekalongan, Fadia Arafiq, melakukan intervensi agar dipilih saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pekalongan tahun 2024. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa Fadia Arafiq diduga mengintervensi para tenaga alih daya atau karyawan outsourcing yang dipekerjakan oleh perusahaan keluarganya, PT Raja Nusantara Berjaya, di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.

"Ada dugaan intervensi agar dalam pemilu (Pilkada 2024) memilih saudari FAR," kata Budi di Jakarta. Oleh karena itu, KPK berkomitmen untuk terus mendalami hal tersebut dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Fadia Arafiq.

Baca juga:

Selain itu, Budi mengatakan bahwa dugaan intervensi oleh Fadia Arafiq tersebut menjadi pengayaan bagi KPK dalam pencegahan tindak pidana korupsi. "Khususnya, di kajian (pencegahan korupsi) partai politik, bahwa ada skenario-skenario yang sengaja diciptakan seperti itu untuk memenangkan pihak-pihak tertentu," kata Budi.

Sebelumnya, pada 3 Maret 2026, Fadia Arafiq ditangkap bersama ajudan dan orang kepercayaannya di Semarang, Jawa Tengah. Selain itu, KPK juga menangkap 11 orang lainnya di Pekalongan, Jawa Tengah. Rangkaian penangkapan tersebut merupakan bagian dari operasi tangkap tangan (OTT) ketujuh KPK di tahun 2026 dan bertepatan pada bulan Ramadhan 1447 Hijriah.

Baca juga:

Kemudian, 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa tenaga alih daya dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan Tahun Anggaran 2023-2026. KPK menduga Fadia Arafiq terlibat konflik kepentingan karena membuat perusahaan milik keluarganya, yakni PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), memenangi sejumlah pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan.

Fadia Arafiq dan keluarga disebut menerima Rp19 miliar dari kontrak pengadaan tersebut. Dengan rincian Rp13,7 miliar murni dinikmati penyanyi lagu Cik Cik Bum Bum itu dan keluarganya, Rp2,3 miliar dibagikan kepada Direktur PT RNB sekaligus ART bernama Rul Bayatun dan Rp3 miliar hasil penarikan tunai yang belum dibagikan.

Baca juga:

Hal ini menunjukkan bahwa Fadia Arafiq memiliki kemungkinan untuk melakukan intervensi dalam Pilkada 2024, dan KPK akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kebenaran. Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui apa yang sebenarnya terjadi dan bagaimana kasus ini dapat diselesaikan.

Kesimpulan dari kasus ini adalah bahwa Fadia Arafiq diduga melakukan intervensi agar dipilih di Pilkada 2024, dan KPK akan terus menyelidiki kasus ini untuk mengungkap kebenaran. Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui apa yang sebenarnya terjadi dan bagaimana kasus ini dapat diselesaikan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *