PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 17 April 2026 | Dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Divisi Hukum Polri tahun anggaran 2026, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan kembali pentingnya Polri berperan sebagai pilar keadilan yang humanis. Yusril menekankan bahwa harmonisasi antara Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru dan Kitab Undang‑Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang juga baru harus menjadi landasan utama dalam setiap tahap penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.
Menurut Yusril, perubahan substantif dalam undang‑undang pidana tidak akan memberikan dampak positif jika tidak diikuti oleh sinkronisasi prosedur hukum di lapangan. Ia menambahkan bahwa Polri, sebagai pintu masuk utama proses peradilan pidana, harus mampu menerapkan prinsip due process of law secara konsisten, mulai dari penangkapan hingga penyidikannya. “Polri bukan sekadar aparat represif, melainkan representasi negara hukum yang hadir langsung di tengah masyarakat. Di sinilah hukum dirasakan, diuji, dan dinilai oleh publik,” ujar Yusril dalam sambutannya.
Harmonisasi yang dimaksud mencakup beberapa aspek krusial. Pertama, penyelarasan definisi tindak pidana antara KUHP dan elemen‑elemen bukti yang diatur dalam KUHAP baru, sehingga tidak terjadi celah yang dapat dimanfaatkan oleh pihak yang ingin menghindari pertanggungjawaban. Kedua, penyesuaian standar operasional prosedur (SOP) internal Polri agar selaras dengan perubahan substantif undang‑undang, termasuk pelatihan intensif bagi penyidik mengenai hak‑hak tersangka, prosedur interogasi, dan penggunaan teknologi digital dalam pengumpulan bukti. Ketiga, pembaruan regulasi internal yang mengintegrasikan prinsip‑prinsip keadilan restoratif, menggeser paradigma lama yang bersifat retributif menjadi lebih korektif dan rehabilitatif.
Contoh konkret yang diangkat Yusril adalah kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus pada April 2026. Meskipun tindakan tersebut merupakan tindak pidana umum yang seharusnya ditangani oleh peradilan umum, pelaku yang merupakan anggota TNI aktif tetap diproses melalui Pengadilan Militer karena belum adanya revisi Undang‑Undang Pengadilan Militer. Yusril menyoroti bahwa ketidaksesuaian ini menimbulkan tumpang tindih antara KUHAP baru, KUHP, dan peraturan militer, sehingga menghambat tercapainya keadilan yang konsisten. “Jika subjeknya adalah prajurit militer, maka ia tetap diadili di pengadilan militer, meskipun perbuatan yang dilakukan termasuk ke dalam kategori kejahatan umum,” ujarnya, menegaskan urgensi revisi regulasi agar dapat mengakomodasi prinsip kesetaraan di depan hukum.
Selanjutnya, Yusril menekankan peran teknologi dalam mempercepat adaptasi Polri terhadap perubahan hukum. Pemanfaatan sistem informasi hukum digital, basis data terpadu, serta platform e‑learning bagi anggota Polri diharapkan dapat mengurangi kesenjangan antara teks undang‑undang dan praktik lapangan. Namun, ia mengingatkan bahwa penerapan teknologi harus tetap berada dalam koridor etika dan akuntabilitas, menghindari potensi penyalahgunaan data pribadi atau pelanggaran privasi.
Menko Yusril juga menekankan pentingnya sinergi lintas lembaga, termasuk Kejaksaan, Mahkamah Agung, serta kementerian terkait, untuk menciptakan ekosistem hukum yang terintegrasi. Ia mengajak semua pihak untuk berkontribusi dalam proses penyusunan pedoman operasional yang memuat mekanisme koordinasi, pertukaran data, dan evaluasi berkala atas implementasi harmonisasi KUHP‑KUHAP. “Reformasi hukum pidana nasional bukan hanya soal perubahan teks, melainkan tentang perubahan nyata dalam perilaku aparat penegak hukum,” pungkasnya.
Dengan mengedepankan prinsip keadilan humanis, transparansi, dan akuntabilitas, Polri diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan publik serta menegakkan supremasi hukum yang konsisten di era pasca‑reformasi. Harmonisasi KUHP dan KUHAP menjadi langkah strategis yang tidak dapat ditunda, demi menciptakan sistem peradilan pidana yang adil, responsif, dan berorientasi pada pemulihan sosial.
