PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 02 Juni 2026 | Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit anjlok dalam beberapa waktu terakhir. Kementerian Pertanian (Kementan) bahkan mengancam memberikan sanksi hingga pencabutan izin terhadap 139 pabrik kelapa sawit (PKS) swasta yang diduga membeli TBS petani di bawah harga yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Penurunan harga dipicu kepanikan sebagian pelaku industri menyusul transisi kebijakan ekspor satu pintu dan praktik Pabrik Kelapa Sawit yang membeli di bawah harga acuan. Dampaknya paling dirasakan petani swadaya yang tidak memiliki kemitraan dengan perusahaan maupun pabrik pengolahan.
Di sejumlah daerah, harga TBS sempat merosot jauh di bawah harga yang ditetapkan pemerintah. Dalam rapat koordinasi lintas sektoral, Wakil Menteri Pertanian Sudaryono meminta seluruh pelaku industri sawit tetap menjalankan transaksi perdagangan secara normal dengan mengacu pada harga yang terbentuk secara wajar.
Sementara itu, PT Mitra Mentari Sentosa (MMS) merupakan salah satu perusahaan yang diduga melakukan praktik under invoicing. Bareskrim Polri menyelidiki PT MMS atas dugaan praktik under invoicing ekspor produk kelapa sawit di Jakarta. Sejak 2025, perusahaan tersebut diduga memanipulasi produk ekspor fatty matter untuk menghindari kewajiban bea keluar dan larangan ekspor.
Pihak berwajib menyita 87 kontainer berisi 1.802 ton komoditas senilai Rp 28,7 miliar sebagai bukti tindak pelanggaran tersebut. PT MMS merupakan eksportir produk kepala sawit, seperti minyak kelapa sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO). Bisnis PT MMS tidak hanya ekspor CPO, tetapi juga lemak nabati dan hewani lainnya.
Di sisi lain, harga TBS di Provinsi Sulawesi Tengah untuk kategori umur tanaman 10-20 tahun sukses mengalami kenaikan menjadi Rp3.500,00 per kilogram pada periode 1-31 Mei 2026. Harga ini naik sebesar Rp64,46 per kilogram dibandingkan dengan periode sebelumnya yang berada di level Rp3.435,54 per kilogram.
Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pabrik kelapa sawit untuk mengingatkan perusahaan tidak menurunkan harga tanda buah segar (TBS) secara sepihak. Bupati Pasaman Barat Yulianto mengingatkan pabrik kelapa sawit harus mengacu harga resmi yang ditetapkan tim Provinsi Sumatera Barat setiap satu minggu sekali dan harga parsial sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024.
Kesimpulan dari kasus ini adalah bahwa harga sawit yang anjlok sangat berdampak pada petani swadaya. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya untuk meningkatkan harga sawit dan menghindari praktik under invoicing yang merugikan petani dan negara. Pemerintah perlu mengawasi dan mengatur industri sawit dengan baik untuk meningkatkan kesejahteraan petani dan mengembangkan industri sawit yang berkelanjutan.
