PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 30 Mei 2026 | Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang sangat penting. Di Indonesia, pajak dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berada di bawah Kementerian Keuangan. Pajak yang dikenakan pada masyarakat dapat berupa pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai (PPN), pajak bumi dan bangunan, dan lain-lain.
Baru-baru ini, terdapat beberapa perubahan dalam sistem perpajakan di Indonesia. Salah satunya adalah pengenaan pajak makan minum yang diterapkan di beberapa daerah, termasuk Lombok Timur. Pajak makan minum ini dikenakan pada penjualan makanan dan minuman di restoran, rumah makan, dan tempat-tempat lainnya. Besarnya pajak yang dikenakan adalah 10% dari harga jual makanan dan minuman.
Di samping itu, pemerintah juga mengeluarkan kebijakan untuk memberikan insentif pajak kepada pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM). Insentif pajak ini berupa pengurangan tarif pajak penghasilan sebesar 0,5% bagi UMKM yang memiliki omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun.
Selain itu, pemerintah juga memberikan kebebasan pajak kepada mobil listrik. Kebebasan pajak ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan pembiayaan kendaraan listrik oleh industri multifinance. Namun, kebijakan ini juga menuai pro dan kontra dari masyarakat.
Di Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar program pemutihan pajak kendaraan mulai 1 Juni 2026. Program ini memberikan pembebasan sanksi administratif berupa bunga akibat keterlambatan pembayaran pajak kendaraan. Dengan demikian, masyarakat hanya perlu membayar nominal pokok pajaknya saja, tanpa harus membayar denda atau bunga.
Free float atau porsi saham yang beredar di publik juga menjadi perhatian dalam sistem perpajakan. Free float yang besar dapat meningkatkan likuiditas perdagangan dan memperkuat kualitas pembentukan harga saham di pasar. Namun, memberikan insentif pajak bagi emiten yang memiliki free float di kisaran 20 hingga 30 persen dinilai tidak tepat, karena free float merupakan kewajiban dasar yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan terbuka.
Kesimpulan, pajak dan kebijakan perpajakan di Indonesia terus berkembang dan berubah. Pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak, serta memberikan insentif dan kemudahan kepada masyarakat dan pelaku usaha. Namun, kebijakan perpajakan juga harus tetap adil dan transparan, sehingga dapat mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
