Bansos Kemensos Tahap 2 Juni 2026: Cek Desil, Nominal, dan Daftar Penerima

PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 05 Juni 2026 | Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial (Bansos) melalui Kementerian Sosial (Kemensos) lewat program keluarga harapan (PKH) dan bantuan pangan non-tunai (BPNT) tahap II pada Juni 2026. Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengungkap jumlah penerima bansos pada tahap kedua mengalami perubahan karena adanya pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang telah dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

PKH merupakan bansos bersyarat yang diberikan kepada keluarga miskin dan rentan untuk meningkatkan kualitas kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan. Pada 2026, tahap kedua berlangsung pada April hingga Juni. Adapun besaran bantuan PKH per tahap (triwulan) adalah sebagai berikut: BPNT merupakan bantuan sosial dalam bentuk saldo elektronik yang digunakan untuk membeli kebutuhan pangan.

Baca juga:

Program ini menyasar keluarga miskin yang terdaftar dalam DTSEN. Penyaluran BPNT mengikuti skema yang sama dengan PKH, yakni triwulan. Pada tahap pertama 2026, penerima memperoleh akumulasi tiga bulan sebesar Rp600.000. Adapun pada tahap kedua yang dimulai April, bantuan kembali disalurkan sesuai periode berjalan.

Saldo bantuan disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan dapat digunakan untuk berbelanja di e-warong atau agen yang bekerja sama dengan bank penyalur. Pengelompokan desil dalam penyaluran Bansos menggambarkan tingkat kesejahteraan masyarakat secara berjenjang dari kelompok paling rentan hingga kelompok paling mapan.

Dalam pemberian bansos, pemerintah akan memprioritaskan penyaluran bantuan kepada masyarakat yang termasuk dalam kelompok desil 1 hingga desil 4. Pemerintah juga menegaskan bahwa status desil dapat berubah sesuai kondisi ekonomi terbaru. Karena itu, pemutakhiran data terus dilakukan secara berkala oleh pemerintah daerah dan instansi terkait.

Baca juga:

Bagi masyarakat yang merasa memenuhi kriteria namun belum terdaftar sebagai penerima bantuan sosial, pengajuan usulan dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos. Data yang diajukan akan diverifikasi oleh dinas sosial dan pemerintah daerah. Jika memenuhi kriteria, nama pemohon berpeluang masuk dalam daftar penerima bantuan sosial pada periode penyaluran berikutnya.

Penyaluran bansos dilakukan melalui dua jalur, yakni melalui perbankan yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia. Penyaluran Bansos melalui Bank Himbara dilakukan sesuai ketentuan dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2017 yang mewajibkan penyaluran bansos dilakukan secara non-tunai bank Himbara yakni BNI, BRI, Bank Mandiri dan BTN.

Kementerian Sosial melalui Sentra Mulya Jaya Jakarta bekerjasama dengan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Lanjut Usia Husnul Khotimah Islamic Village menggelar Bakti Sosial Terpadu di Kabupaten Tangerang, Banten. Kegiatan yang berlangsung di kompleks LKS Lanjut Usia Husnul Khotimah, Islamic Village, tersebut menjangkau 449 Penerima Manfaat (PM) dengan total nilai bantuan dan layanan mencapai Rp 924.998.678.

Baca juga:

Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono mengatakan kegiatan tersebut merupakan wujud hadirnya negara untuk menjangkau masyarakat yang membutuhkan, khususnya kelompok rentan yang selama ini kerap luput dari perhatian. Kemensos menyalurkan berbagai bentuk bantuan dan layanan sosial, di antaranya bantuan pemenuhan hidup layak bagi lansia, anak, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan, bantuan kewirausahaan, alat bantu aksesibilitas, layanan operasi katarak, khitanan massal, sidang isbat nikah, pemeriksaan kesehatan gratis, hingga program Pekerja Sosial Goes to School.

Kesimpulan, penyaluran bansos oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) merupakan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama bagi kelompok rentan. Dengan pemutakhiran data yang terus dilakukan, diharapkan penyaluran bansos dapat lebih tepat sasaran dan efektif dalam mengentaskan kemiskinan di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *