Satpol PP Berantas Rokok Ilegal dan Tertibkan Reklame Bermasalah di Indonesia

PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 16 Juli 2026 | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ende mengakui bahwa peredaran rokok ilegal di daerah tersebut masih marak. Hal ini disampaikan oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Ende, Ibrahim, yang menegaskan bahwa penindakan terhadap rokok ilegal tidak dapat dilakukan sendiri oleh Satpol PP, melainkan harus melalui koordinasi dengan Bea Cukai.

Sementara itu, di Kota Bandung, Satpol PP mengimbau masyarakat untuk menempuh prosedur resmi sebelum melakukan pemangkasan maupun penebangan pohon di ruang publik. Imbauan ini disampaikan menyusul masih ditemukannya pelanggaran akibat warga maupun pihak ketiga yang menebang pohon tanpa koordinasi dengan pemerintah.

Baca juga:

Di Jakarta, oknum anggota Satpol PP diduga melakukan pungutan liar dengan meminta ‘uang kopi’ di Rumah Belajar Merah Putih, Cilincing, Jakarta Utara. Kasus ini sedang ditangani oleh pihak berwenang.

Di Kabupaten Ende, Satpol PP menangkap lima wanita yang diduga sebagai pelaku prostitusi di sebuah kos-kosan milik Aparatur Sipil Negara (ASN). Kos-kosan tersebut terletak di Jalan Mahoni, Kelurahan Kota Ratu, Kecamatan Ende Utara.

Baca juga:

Satpol PP Kota Jambi juga melakukan penertiban terhadap reklame bermasalah dan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) di 11 kecamatan dalam wilayah Kota Jambi. Penertiban ini merupakan tindak lanjut hasil rapat penanganan gangguan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Dalam upaya menjaga ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat, Satpol PP terus melakukan penertiban dan penindakan terhadap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di masyarakat. Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat hidup dengan lebih tertib dan aman.

Baca juga:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *