Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Roy Suryo dan Polemik yang Tak Kunjung Usai

PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 08 Juni 2026 | Kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, kembali menjadi sorotan. Tim kuasa hukum Roy Suryo menilai bahwa berkas perkara tersebut belum berstatus P21 dan telah gugur secara administrasi hukum.

Menurut Abdul Gafur Sangadji, anggota tim kuasa hukum Roy Suryo, pernyataan yang disampaikan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya belum dapat dianggap sebagai konfirmasi resmi bahwa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerbitkan surat P21.

Baca juga:

Abdul menjelaskan bahwa dalam praktik penanganan perkara pidana, surat P21 memiliki konsekuensi administratif yang jelas. Di dalamnya biasanya tercantum tanggal penyerahan tersangka dan barang bukti serta batas waktu pelaksanaan tahap dua.

Kubu Roy Suryo juga menilai bahwa perkara tersebut telah gugur secara administrasi hukum karena diduga melampaui batas waktu penyidikan tambahan yang diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.

Baca juga:

Roy Suryo sendiri juga menanggapi kemunculan kembali Rismon Hasiholan Sianipar di kanal YouTube Balige Academy terkait perkara lama yang pernah menyeretnya saat menjabat Menteri Pemuda dan Olahraga.

Menurut Roy, perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah dan sudah selesai sejak lama. Ia menegaskan bahwa persoalan itu telah diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah Kementerian Pemuda dan Olahraga mencabut gugatan terhadap dirinya.

Baca juga:

Kasus ijazah palsu Jokowi ini telah menjadi polemik yang tak kunjung usai. Banyak pihak yang terlibat dan berbagai pernyataan yang saling bertentangan.

Kesimpulan dari kasus ini adalah bahwa perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, masih belum terselesaikan. Tim kuasa hukum Roy Suryo tetap mempertahankan bahwa berkas perkara tersebut belum berstatus P21 dan telah gugur secara administrasi hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *