Polisi Ungkap Mediasi Damai Azizah Salsha dengan YouTuber Resbob dan Bigmo, Kasus Pencemaran Nama Baik Dihentikan

PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 18 April 2026 | JAKARTA, 18 April 2026 – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi mengonfirmasi bahwa selebriti media sosial Azizah Salsha telah mencapai kesepakatan damai dengan dua kreator konten daring, Resbob (Adimas Firdaus) dan Bigmo (Muhammad Jannah). Kesepakatan tersebut muncul setelah serangkaian mediasi yang dilaksanakan pada Senin, 13 April 2026, di kantor Bareskrim Polri, Jakarta.

Kombes Rizki Agung Prakoso, Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber, menyampaikan kepada wartawan bahwa mediasi berjalan lancar dan kedua belah pihak sepakat untuk menghentikan proses hukum yang sebelumnya telah berjalan sejak pertengahan Maret. “Sudah ada mediasi damai. Mediasi dilakukan di Bareskrim Polri antara Azizah dan Resbob serta Bigmo,” ujar Rizki dalam konferensi pers pada Jumat, 17 April 2026.

Baca juga:

Kasus ini bermula ketika Azizah Salsha melaporkan akun TikTok @ibaratbradpitt dan akun YouTube @niceguymo milik Resbob dan Bigmo ke Bareskrim Polri atas dugaan penyebaran fitnah dan pencemaran nama baik melalui video yang menyoroti kehidupan pribadi Azizah secara tidak berimbang. Berdasarkan laporan tersebut, polisi menetapkan kedua kreator konten sebagai tersangka dengan mengenakan beberapa pasal hukum, antara lain:

  • Pasal 45 ayat (4) dan (6) juncto Pasal 27A UU ITE No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU No. 11 Tahun 2008.
  • Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.
  • Pasal 311 KUHP tentang fitnah.

Setelah proses mediasi, Azizah Salsha secara resmi mencabut laporan kepolisian, sementara penyidik berencana menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) serta menghapus status tersangka dari nama Resbob dan Bigmo. Pada saat yang sama, Resbob menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Azizah, menjanjikan bahwa insiden tersebut akan menjadi pelajaran penting dalam kariernya di dunia digital.

Penghentian kasus ini mendapat sambutan positif dari komunitas digital, mengingat dampak besar yang dapat ditimbulkan oleh perselisihan hukum di ranah media sosial. Pengamat hukum menilai bahwa penyelesaian secara damai menunjukkan kematangan proses mediasi di lingkungan kepolisian, khususnya pada unit yang menangani kejahatan siber.

Baca juga:

Namun, perlu dicatat bahwa meskipun kasus pencemaran nama baik ini telah berakhir, Resbob masih menghadapi proses hukum lain terkait dugaan ujaran kebencian terhadap Suku Sunda yang dilontarkan dalam sebuah siaran langsung. Hal ini menegaskan bahwa penyelesaian satu kasus tidak serta merta menutup semua masalah hukum yang melibatkan para pelaku konten digital.

Kasus ini juga menyoroti pentingnya kesadaran akan etika dalam pembuatan konten daring. Sejumlah pakar komunikasi digital mengingatkan bahwa kreator konten harus menghormati privasi dan reputasi individu, terutama ketika mengangkat isu pribadi yang sensitif.

Dengan berakhirnya proses hukum, Azizah Salsha dapat melanjutkan aktivitas publiknya tanpa beban litigasi, sementara Resbob dan Bigmo dapat fokus pada perbaikan citra serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Kedua belah pihak mengungkapkan harapan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Baca juga:

Kasus mediasi damai ini menjadi contoh konkret bagaimana lembaga penegak hukum dan publik dapat bekerja sama menyelesaikan sengketa siber secara efisien, menghindari proses peradilan yang panjang dan mengurangi potensi kerugian moral bagi semua pihak terkait.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *