Skandal Seksual di Balik Penceramah Populer: Tuduhan terhadap Syekh Ahmad Al Misry Membara

PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 18 April 2026 | Kasus dugaan pelecehan seksual sesama jenis yang melibatkan pendakwah Syekh Ahmad Al Misry kembali mengemuka dengan intensitas yang lebih tinggi setelah serangkaian pengungkapan pada 2025 dan 2026. Menurut keterangan sejumlah korban, pelaku yang dikenal dengan inisial SAM sejak 2017 telah memanfaatkan kedudukan religiusnya untuk mendekati santri laki‑laki, menawarkan pendidikan gratis ke Mesir, dan memanipulasi ajaran agama demi menutupi perilaku tidak senonoh.

Awal laporan publik muncul pada tahun 2021 ketika beberapa santri penghafal Al‑Qur’an mengungkapkan pengalaman mereka kepada guru dan tokoh agama setempat. Proses tabayun dilakukan, namun Syekh Ahmad Al Misry mengaku menyesal, meminta maaf, dan berjanji tidak mengulangi perbuatan tersebut. Karena tidak ada tindakan hukum pada saat itu, kasus dianggap selesai secara internal dan sorotan publik mereda.

Baca juga:

Puncak kembali muncul pada akhir 2025 setelah Oki Setiana Dewi, seorang aktivis media, berhasil mewawancarai salah satu korban yang sedang berada di Mesir. Dalam wawancara tersebut terungkap bahwa pelecehan masih berlanjut meskipun sebelumnya pelaku telah mengaku bersalah. Oki kemudian menghubungi sejumlah ustaz, termasuk Ustaz Abi Makki, yang kemudian mengumpulkan bukti tambahan dan mengonfirmasi adanya lima korban laki‑laki, mulai dari remaja hingga dewasa, yang mengalami pemaksaan seksual.

Ustaz Abi Makki menuturkan bahwa Syekh Ahmad Al Misry sering mengaitkan tindakan seksualnya dengan referensi agama yang dimanipulasi. Ia mengklaim bahwa pelaku mengutip Imam Syafi’i dan bahkan menyebut Rasulullah melakukan hal serupa dengan Ali bin Abi Thalib sebagai pembenaran. Selain itu, pelaku menawari para santri yang bersedia melayani hasratnya dengan beasiswa gratis ke Mesir, dana yang diklaim berasal dari sumbangan jamaah. Beberapa korban memang pernah diberangkatkan, namun dana tersebut tidak bersumber pribadi pelaku melainkan dari iuran komunitas.

Baca juga:

Sejumlah korban mengaku dipaksa menonton video pornografi sebelum terjadi aksi pelecehan. Ketika korban menolak, Syekh Ahmad Al Misry menegaskan bahwa hal itu diperbolehkan dan menyamakan dirinya dengan para tokoh agama terkemuka. Tekanan psikologis yang timbul dari otoritas keagamaan membuat korban terdiam, menganggap tidak ada pilihan selain mematuhi. Situasi ini menciptakan rasa takut dan kebingungan yang mendalam di antara para santri.

Setelah laporan korban diserahkan ke Bareskrim Polri pada 28 November 2025 dengan nomor LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim, pihak kepolisian membuka penyelidikan resmi. Laporan tersebut menuntut agar Syekh Ahmad Al Misry ditetapkan sebagai tersangka dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Hingga kini, proses hukum masih berjalan, namun tekanan publik menuntut kejelasan dan tindakan tegas untuk memberi efek jera.

Baca juga:

Kasus ini menyoroti tantangan dalam mengungkap pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan keagamaan, terutama ketika pelaku memanfaatkan kepercayaan umat untuk menutupi perbuatannya. Upaya tabayun internal sering kali tidak memadai bila korban merasa terintimidasi. Oleh karena itu, penting bagi institusi keagamaan dan aparat penegak hukum untuk bekerja sama secara transparan, menyediakan mekanisme pelaporan yang aman, serta memastikan bahwa korban mendapatkan perlindungan dan keadilan.

Dengan beragam bukti yang kini terakumulasi—termasuk rekaman percakapan, saksi mata, dan pengakuan awal pelaku—harapan publik mengarah pada penetapan status tersangka dan proses persidangan yang adil. Kasus Syekh Ahmad Al Misry menjadi pelajaran penting bagi masyarakat Indonesia dalam menegakkan nilai moral dan hukum tanpa memandang status sosial atau religius pelaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *