Ironi Hery Susanto: Ketua Ombudsman Ditangkap Kejagung Saat Karangan Bunga Selamat Masih Terpajang

PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 18 April 2026 | Jakarta, 18 April 2026 – Penangkapan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, oleh penyidik Kejaksaan Agung menimbulkan kegemparan publik. Kejadian tersebut menjadi simbol ironi mengingat karangan bunga ucapan selamat yang masih terpajang di gedung Ombudsman saat aparat penegak hukum mengawal Hery ke ruang sidik jari. Insiden ini menyoroti kegagalan proses seleksi, kebocoran integritas, serta kebutuhan reformasi struktural pada lembaga pengawas publik.

Hery Susanto, yang menjabat sebagai Komisioner Ombudsman RI periode 2021‑2026 dan baru saja dilantik untuk masa jabatan 2026‑2031, ditetapkan sebagai tersangka kasus suap senilai Rp1,5 miliar pada 17 April 2026. Menurut penyidik, Hery menerima suap dari perusahaan tambang nikel untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa pendapatan negara bukan pajak (PNBP) yang melibatkan sektor pertambangan antara tahun 2013 dan 2025. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti kuat melalui serangkaian penyidikan dan penggeledahan.

Baca juga:

Sebelum penetapan tersebut, proses seleksi dan fit‑and‑proper test yang melibatkan Panitia Seleksi (Pansel) dan Komisi II DPR RI mendapat sorotan tajam. Wakil Ketua Komisi II, Zulfikar Arse, mengakui bahwa DPR tidak mengetahui adanya dugaan persoalan hukum pada Hery saat proses uji kelayakan dilaksanakan pada Januari 2026. Ia menyampaikan permintaan maaf kepada publik dan menegaskan bahwa DPR menyerahkan penanganan perkara sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

Pansel, yang menyaring 18 nama calon dari ratusan pelamar, akhirnya mengajukan 9 nama terbaik kepada DPR. Dalam pernyataannya, Zulfikar menilai proses seleksi transparan dan objektif, serta mengasumsikan bahwa nama‑nama tersebut memang pantas dipilih. Namun, munculnya kasus korupsi Hery menimbulkan pertanyaan serius mengenai keakuratan dan kedalaman mekanisme fit‑and‑proper test, terutama dalam mengidentifikasi potensi konflik kepentingan atau riwayat kriminal calon pejabat publik.

Kasus ini juga menjadi panggilan bagi pakar hukum untuk mengevaluasi kembali struktur pengawasan internal Ombudsman. Ahmad Sofian, Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Asperhupiki), menilai bahwa ketiadaan dewan pengawas internal (Dewas) membuat Ombudsman rentan terhadap penyalahgunaan wewenang. Menurutnya, pembentukan Dewas dapat menjadi mekanisme preventif yang memastikan setiap tindakan pejabat berada dalam koridor hukum, sekaligus meningkatkan akuntabilitas lembaga.

Baca juga:

Pengamat politik menilai bahwa ironi karangan bunga yang masih terpajang pada saat penangkapan menandakan kegagalan simbolik institusi dalam menjaga moralitas publik. Bunga tersebut, awalnya dipasang untuk merayakan pelantikan Hery, kini menjadi bukti visual kontradiksi antara harapan publik dan realitas korupsi. Fenomena ini menambah tekanan pada pemerintah untuk mempercepat reformasi struktural, termasuk revisi regulasi fit‑and‑proper test serta peningkatan transparansi dalam proses seleksi pejabat tinggi.

Reaksi publik pun beragam. Aktivis anti‑korupsi menuntut pembentukan komisi independen yang memiliki kewenangan menyelidiki setiap tahap seleksi pejabat. Sementara itu, sebagian kalangan politik mengingatkan pentingnya menjaga stabilitas institusi meski terjadi skandal, dengan menekankan bahwa proses hukum harus berjalan tanpa intervensi politik.

Dalam konteks yang lebih luas, kasus Hery Susanto memperlihatkan tiga lapisan masalah utama: pertama, kegagalan sistem seleksi yang tidak mampu menyaring calon dengan riwayat atau indikasi korupsi; kedua, kelemahan mekanisme pengawasan internal Ombudsman yang tidak memiliki badan pengawas yang kuat; ketiga, budaya permisif dalam birokrasi yang memungkinkan praktik suap berlangsung selama bertahun‑tahun tanpa terdeteksi.

Baca juga:

Langkah selanjutnya yang diharapkan meliputi: (1) pembentukan Dewas di dalam Ombudsman dengan wewenang audit dan rekomendasi sanksi; (2) revisi pedoman fit‑and‑proper test yang mencakup pemeriksaan latar belakang kriminal secara menyeluruh; (3) peningkatan peran Komisi II DPR dalam melakukan oversight yang lebih kritis selama proses seleksi; (4) penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku korupsi tanpa memandang jabatan.

Kasus ini menjadi momentum penting bagi Indonesia untuk memperkuat integritas lembaga pengawas publik. Jika tidak ditangani dengan serius, kepercayaan masyarakat terhadap Ombudsman dapat terus menurun, mengurangi efektivitas lembaga dalam menegakkan akuntabilitas administrasi negara. Sebagai penutup, ironi karangan bunga yang masih menggantung di gedung Ombudsman menjadi simbol kuat bahwa simbolisasi moral harus didukung oleh tindakan nyata, bukan sekadar hiasan semata.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *