PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 22 April 2026 | Kedai kopi di Kota Kendari menjadi sorotan publik setelah terekam video seorang narapidana korupsi, Supriadi, tampak bersantai sambil meneguk kopi. Kejadian itu menimbulkan kehebohan karena Supriadi seharusnya berada di bawah pengawasan ketat selama proses Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kendari. Namun, bukti visual menunjukkan ia berada di luar rutan tanpa pengawalan resmi, memicu pertanyaan serius mengenai prosedur pengawalan narapidana selama sidang.
Menanggapi insiden tersebut, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, mengambil langkah cepat. Dalam pernyataan resmi yang disampaikan di Jakarta, Menteri menegaskan bahwa Supriadi telah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan dengan pengamanan maksimum. “Kepada si pelanggar sudah saya pindahkan ke Nusakambangan,” ujar Agus, menandakan sikap tegas pemerintah terhadap pelanggaran prosedur.
Selain pemindahan narapidana, pemerintah juga menindak struktural di Lembaga Pemasyarakatan Kendari. Kepala Rutan Kelas II A Kendari, Rikie Umbaran, resmi dicopot dari jabatannya. Keputusan ini diambil demi kelancaran pemeriksaan internal oleh Satuan Operasional Kepatuhan Internal Kementerian Imipas. Sementara petugas pengawal yang terlibat dalam insiden tersebut ditarik dari Rutan Kendari dan dipindahkan ke Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Tenggara sebagai sanksi disiplin awal.
Menurut penjelasan Menteri Agus, prosedur yang berlaku memperbolehkan narapidana keluar rutan untuk keperluan sidang, namun harus disertai pengawalan yang jelas. Pada kasus Supriadi, pengawalan tidak dilakukan oleh pihak kepolisian melainkan oleh petugas pemasyarakatan yang tidak memiliki wewenang tersebut. “Petugas yang mengawal itu sebenarnya bukan tugasnya, tapi karena dia ada di situ, ya, harus bertanggung jawab,” tegas Agus.
Untuk mencegah terulangnya kejadian serupa, Imipas tengah menyusun Surat Edaran (SE) baru. SE tersebut akan mewajibkan kehadiran petugas kepolisian dalam setiap pengawalan narapidana yang keluar untuk keperluan sidang. Tujuannya adalah menutup celah administratif yang selama ini memungkinkan kelalaian pengawalan.
Kasus Supriadi bukan hanya mengungkap kelemahan prosedural, tetapi juga menyoroti budaya impunitas di lingkungan pemasyarakatan. Sebelumnya, Supriadi dikenal sebagai mantan Kepala Syahbandar Kolaka, yang terjerat kasus korupsi tambang nikel. Kebebasan bergerak yang tampak dalam video kopi menimbulkan kemarahan publik, mengingat dampak kerugian negara yang diakibatkan oleh tindakannya.
Reaksi masyarakat luas terbagi antara keheranan atas kebebasan Supriadi dan dukungan terhadap tindakan tegas pemerintah. Banyak netizen menilai bahwa pemindahan ke Nusakambangan merupakan hukuman yang setimpal, mengingat pulau penjara tersebut dikenal dengan keamanan yang ketat.
Berikut rangkuman tindakan yang diambil setelah skandal kopi Supriadi:
- Supriadi dipindahkan ke Lapas Nusakambangan dengan pengamanan maksimum.
- Kepala Rutan Kendari, Rikie Umbaran, dicopot dari jabatannya.
- Petugas pengawal yang terlibat ditarik dan dipindahkan sebagai sanksi disiplin.
- Surat Edaran baru akan mengatur pengawalan narapidana oleh kepolisian selama sidang.
Langkah-langkah tersebut menunjukkan komitmen Kementerian Imipas untuk memperbaiki sistem pengawasan narapidana. Meskipun demikian, tantangan tetap ada dalam memastikan implementasi kebijakan baru di seluruh wilayah Indonesia, terutama di daerah-daerah dengan sumber daya terbatas.
Ke depannya, pemantauan ketat terhadap prosedur pengawalan akan menjadi indikator utama keberhasilan reformasi. Jika kebijakan baru dapat diterapkan secara konsisten, diharapkan tidak akan ada lagi narapidana yang menikmati kebebasan serupa seperti Supriadi selama proses peradilan.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi lembaga penegak hukum dan pemasyarakatan untuk meningkatkan koordinasi, memperkuat regulasi, dan menegakkan disiplin internal. Hanya dengan langkah konkret, kepercayaan publik terhadap sistem peradilan dapat pulih kembali.
