PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 11 Juni 2026 | Industri kelapa sawit di Indonesia telah berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu emiten yang bergerak di bidang industri pemurnian dan perdagangan produk kelapa sawit beserta turunannya, PT Citra Borneo Utama Tbk (CBUT), mencatatkan kinerja keuangan yang solid pada awal tahun 2026. Meski dibayangi fluktuasi harga komoditas global, perseroan sukses membukukan pertumbuhan laba bersih sebesar 11,57% secara tahunan (yoy) pada kuartal I-2026.
Dalam acara Public Expose yang digelar Kamis (11/6/2026), manajemen CBUT memaparkan bahwa laba bersih perseroan naik menjadi Rp45 miliar pada kuartal I-2026 dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp41 miliar. Pertumbuhan laba ini mengonfirmasi keberhasilan strategi efisiensi dan peningkatan kualitas margin perseroan.
Direktur Utama PT Citra Borneo Utama Tbk, Rorry Christian Tobing, mengungkapkan bahwa meskipun pendapatan perseroan mengalami koreksi tipis sebesar 0,53% menjadi Rp3.377 miliar pada kuartal pertama tahun ini, kualitas laba perusahaan terbukti jauh lebih sehat. “Penurunan tipis penjualan pada Q1 2026 lebih disebabkan oleh fluktuasi harga komoditas global dan ketidakpastian pasar akibat situasi geopolitik. Namun, efisiensi operasional yang ketat dan fokus kami pada produk hilir bernilai tambah tinggi membuat margin laba usaha tumbuh 19,02% menjadi Rp89 miliar,” ujar Rorry Christian Tobing.
Pertumbuhan positif pada awal tahun ini melanjutkan tren gemilang sepanjang tahun 2025. Pada tahun lalu, penjualan CBUT melonjak signifikan sebesar 43,05% menjadi Rp13.970 miliar. Berkat perbaikan refining margin dan kontribusi kuat dari produk minyak goreng kemasan dengan merek “Hanau”, laba usaha perseroan di tahun 2025 meroket hingga 255,16% menjadi Rp366 miliar.
Ekspansi kapasitas dan katalis positif B50 juga menjadi salah satu faktor yang mendukung pertumbuhan industri kelapa sawit di Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian ESDM akan memberlakukan kebijakan mandatori B50 mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini diprediksi menjadi game changer yang akan mendongkrak ketahanan pasar domestik.
Selain itu, pelibatan surveyor dalam verifikasi pungutan dana perkebunan kelapa sawit juga merupakan hal yang wajar. Pakar ekonomi pertanian dari Universitas Hasanuddin Makassar, Prof Muslim Salam, mengatakan bahwa pelibatan surveyor dalam verifikasi pungutan kelapa sawit merupakan hal yang wajar karena dengan pelibatan itu akan memperkuat unsur pertanggung jawaban dari pungutan yang dibebankan.
Kementerian Perdagangan juga menerbitkan tiga Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang masing-masing mengatur ekspor batu bara, kelapa sawit, dan paduan besi. Aturan ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis dan mendukung hilirisasi nasional.
Kesimpulan, industri kelapa sawit di Indonesia telah berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir. Dengan kebijakan mandatori B50 dan pelibatan surveyor dalam verifikasi pungutan dana perkebunan kelapa sawit, industri ini diprediksi akan terus berkembang dan memberikan kontribusi signifikan pada perekonomian nasional.
