Pemerintah Tinjau Ulang Anggaran Program Makan Bergizi Gratis

PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 12 Juni 2026 | Pemerintah saat ini sedang meninjau ulang anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang merupakan salah satu program prioritas pemerintah. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengklarifikasi bahwa diskusi mengenai anggaran program MBG bukan merupakan pemangkasan, melainkan perhitungan ulang untuk potensi pengurangan kebutuhan anggaran.

Proses penghitungan ini dilakukan bersama Kementerian Keuangan dan Badan Gizi Nasional (BGN), mengindikasikan pendekatan berbasis data untuk efisiensi fiskal dalam program sosial berskala besar. Penataan ulang menyeluruh MBG ditargetkan rampung dalam satu bulan, dengan fokus pada pengawasan kualitas.

Baca juga:

Arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menata ulang program MBG, termasuk efisiensi anggaran dan penyaluran tepat sasaran, menunjukkan tren pemerintahan yang mengutamakan optimalisasi belanja negara. Hal ini juga ditegaskan oleh Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Panjaitan, yang menilai pengelolaan anggaran saat ini sudah efisien namun dapat ditingkatkan dengan memastikan program dan belanja negara lebih tepat sasaran, termasuk MBG.

Sementara itu, Kementerian Koperasi (Kemenkop) tengah mematangkan integrasi bisnis Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) untuk dapat segera masuk ke dalam rantai pasok program MBG. Wakil Menteri Koperasi Farida Farichah mengungkapkan bahwa upaya transformasi koperasi pada KDMP ini diarahkan untuk menyerap komoditas pangan lokal, khususnya dari para peternak lokal, guna disuplai ke masing-masing Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur pada program MBG.

Baca juga:

Kejaksaan Agung (Kejagung) juga telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program MBG, yaitu Asep Yusuf Somantri selaku orang kepercayaan eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan bahwa Asep Yusuf diminta tersangka Sony untuk mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program MBG.

Dalam pelaksanaannya, kata dia, Sony juga melanggar aturan karena memberikan akses kepada Asep Yusuf sehingga bisa mengintervensi tim verifikator mitra MBG. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal Pasal 12 huruf a, huruf b Undang-Undang Tipikor dan Pasal 605 ayat 2, Pasal 606 tentang KUHP.

Baca juga:

Dalam beberapa bulan terakhir, program MBG telah menjadi sorotan karena adanya kasus korupsi dan penyalahgunaan anggaran. Namun, pemerintah tetap berkomitmen untuk melanjutkan program ini dan meningkatkan kualitasnya. Dengan demikian, diharapkan program MBG dapat lebih efektif dalam meningkatkan gizi masyarakat dan mengurangi kemiskinan.

Kesimpulan dari peninjauan ulang anggaran program MBG ini adalah bahwa pemerintah tetap berkomitmen untuk melanjutkan program ini dan meningkatkan kualitasnya. Dengan demikian, diharapkan program MBG dapat lebih efektif dalam meningkatkan gizi masyarakat dan mengurangi kemiskinan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *