PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 12 Juni 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap kasus korupsi yang melibatkan Bupati Muara Enim, Edison. Kasus ini terkait dengan upaya mengubah hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan terhadap laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025.
Menurut Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, permintaan dana sebesar Rp 1,6 miliar disampaikan oleh pihak swasta bernama Augusz Dewanggara alias Angga kepada Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim, Abi Nurwardani. Permintaan ini dilakukan dalam sebuah pertemuan untuk mengubah hasil audit BPK.
Angga sempat mengusulkan agar dana Rp 1,6 miliar tersebut diambil dari satu persen pagu anggaran pekerjaan infrastruktur atau dua persen pagu anggaran pengadaan di lingkungan Pemkab Muara Enim. Setelah itu, Angga dan Abi menyepakati besaran imbalan yang akan diberikan untuk mengubah hasil audit BPK Sumsel terhadap Pemkab Muara Enim.
KPK juga mengungkap bahwa upaya pengubahan hasil audit tersebut diduga dilakukan atas perintah berjenjang yang bermula dari Edison saat menjabat Bupati Muara Enim. Edison terlebih dahulu memerintahkan Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Muara Enim, Rusdi Hairullah, yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim.
Rusdi kemudian meminta Abi untuk menindaklanjuti urusan tersebut. Sebelumnya, KPK menangkap 10 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung pada 7–8 Juni 2026. Lima orang diamankan di Jakarta, sedangkan lima lainnya ditangkap di Sumatera Selatan.
Dalam OTT ke-12 yang dilakukan KPK sepanjang 2026 tersebut, Bupati Muara Enim Edison menjadi salah satu pihak yang diamankan. KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Muara Enim tahun anggaran 2025-2026.
KPK mengungkap bahwa permintaan dana sebesar Rp 1,6 miliar tersebut digunakan untuk mengubah hasil audit BPK. KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya, yaitu Ketua Tim Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatra Selatan, Titin Rita Lestari; Cory Erin Hardi selaku marketing PT. Millenium Solusi Abadi; Fika selaku Direktur PT. Millenium Solusi Abadi; dan Augusz Dewanggara selaku pihak swasta.
Kasus korupsi ini menunjukkan bahwa upaya mengubah hasil audit BPK dapat dilakukan dengan cara yang tidak sah. KPK akan terus menyelidiki kasus ini untuk mengetahui siapa saja yang terlibat dan bagaimana kasus ini dapat terjadi.
Kesimpulan dari kasus ini adalah bahwa korupsi masih menjadi masalah yang serius di Indonesia. KPK harus terus berusaha untuk memberantas korupsi dan meningkatkan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara.
