KPK Buka Fakta Pihak Klaim Bisa Atur Penanganan Kasus Korupsi Bea Cukai, Waspada Modus Penipuan

PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 29 April 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Pada pemeriksaan terhadap Direktur PT Gading Gadjah Mada, Kamal Mustofa, penyidik menemukan adanya laporan tentang oknum yang mengklaim dapat mengatur proses penanganan kasus korupsi Bea Cukai.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa informasi tersebut beredar terutama di wilayah Jawa Tengah. Menurutnya, klaim tersebut tidak memiliki dasar hukum dan merupakan bagian dari modus penipuan yang memanfaatkan situasi hukum yang sedang berlangsung.

Baca juga:

“Seluruh proses penegakan hukum kami lakukan secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi pihak manapun,” ujar Budi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (28/4/2026). Ia menambahkan bahwa masyarakat diimbau untuk tidak mempercayai tawaran bantuan pengurusan perkara dengan imbalan tertentu, baik secara langsung maupun melalui perantara.

KPK juga menekankan pentingnya peran serta aktif publik. “Jika menemukan atau mengalami praktik serupa, segera laporkan melalui kanal pengaduan resmi kami,” pungkas Budi.

Sejak operasi tangkap tangan (OTT) pada Februari 2026, KPK telah menetapkan tujuh tersangka utama dalam rangkaian kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan pejabat bea cukai serta pelaku swasta. Berikut ini daftar tersangka yang telah diidentifikasi:

  • Rizal – Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC (2024–Januari 2026)
  • Sisprian Subiaksono – Kepala Subdirektorat Intelijen
  • Orlando Hamonangan – Kepala Seksi Intelijen
  • Budiman Bayu Prasojo – Kepala Seksi P2
  • John Field – Pemilik PT Blueray Cargo
  • Andri – Ketua Tim Dokumentasi Importasi PT Blueray Cargo
  • Dedy Kurniawan – Manajer Operasional PT Blueray Cargo

Para tersangka diduga terlibat dalam pemufakatan jahat antara pejabat bea cukai dan perusahaan swasta untuk mengatur jalur importasi barang. Dalam regulasi kepabeanan, terdapat dua jalur pemeriksaan barang impor, yaitu jalur hijau (lulus pemeriksaan) dan jalur merah (diperiksa lebih lanjut). Penyidik mencatat adanya indikasi manipulasi dalam penentuan jalur tersebut, yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Baca juga:

Penyelidikan juga mencakup aspek pengurusan cukai pada industri rokok. Saat memeriksa Kamal Mustofa, penyidik mendalami proses dan mekanisme pengurusan cukai yang dijalankan oleh para pengusaha rokok, mengingat industri ini termasuk sektor dengan potensi tinggi untuk praktik suap.

KPK telah menyita uang tunai senilai Rp5,19 miliar dalam lima koper yang ditemukan di sebuah rumah di Ciputat, Tangerang Selatan. Penemuan ini memperkuat dugaan adanya jaringan korupsi yang melibatkan aliran dana besar untuk memfasilitasi importasi ilegal dan pengaturan jalur pemeriksaan.

Dengan latar belakang tersebut, KPK menegaskan tidak ada ruang bagi pihak manapun untuk mengintervensi proses hukum. “Kami berkomitmen menegakkan hukum tanpa tekanan eksternal,” tegas Budi.

Pengawasan publik dan pelaporan cepat menjadi kunci utama dalam mengungkap dan menghentikan aksi penipuan yang mengatasnamakan kemampuan mengatur kasus. KPK terus membuka kanal pengaduan via situs resmi, telepon, dan aplikasi mobile untuk mempermudah masyarakat melaporkan indikasi serupa.

Baca juga:

Kasus ini menambah deretan investigasi KPK yang melibatkan sektor publik dan swasta, termasuk penyelidikan aliran dana USD 1 juta dalam kasus Pansus Haji DPR RI yang terhubung secara tidak langsung dengan praktik korupsi di sektor lain.

Secara keseluruhan, KPK menegaskan bahwa proses penegakan hukum akan tetap berjalan sesuai prosedur yang telah ditetapkan, sambil terus mengedukasi masyarakat tentang bahaya modus penipuan yang mengatasnamakan kemampuan mengatur proses hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *