PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 18 April 2026 | Jakarta, 18 April 2026 – Dua tokoh politik Bekasi kembali menjadi sorotan publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa berkas penyidikan kasus dugaan suap ijon proyek telah selesai dirampungkan. Mantan Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang (ADK), bersama ayahnya, HM Kunang, selaku Kepala Desa Sukadami, Cikarang Selatan, dipastikan akan segera dibawa ke meja sidang dalam proses persidangan yang diperkirakan akan dimulai dalam beberapa minggu ke depan.
Menurut keterangan resmi juru bicara KPK, Budi Prasetyo, proses penyidikan tahap dua selesai pada Jumat, 17 April 2026. “Hari ini, Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK melakukan tahap dua penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap ijon proyek di wilayah Kabupaten Bekasi,” ujar Budi dalam konferensi pers yang dihadiri media lokal dan nasional. Ia menegaskan bahwa berkas penyidikan kini telah dilimpahkan kepada JPU untuk disusun dakwaan dalam waktu 14 hari ke depan.
Kasus ini berpusat pada dugaan praktik ijon proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Bekasi, di mana sejumlah kontraktor diduga memberikan suap kepada pejabat daerah untuk memperoleh tender. Penyidik mengidentifikasi ADK dan ayahnya, HM Kunang, sebagai dua tokoh utama yang terlibat dalam skema tersebut. Selain mereka, satu tersangka tambahan yang berasal dari unsur satpam, bernama Sarjan, juga masuk dalam daftar penyidikan, meskipun berkasnya akan diproses terpisah.
Pengungkapan kasus ini muncul setelah KPK menerima laporan pengaduan masyarakat yang menyoroti adanya ketidaksesuaian antara nilai kontrak proyek dan anggaran yang tersedia. Penyelidikan kemudian mengungkap alur uang suap yang mengalir melalui rekening pribadi dan rekening yayasan yang dikelola oleh keluarga Kunang. Dokumen-dokumen keuangan yang berhasil dikumpulkan menunjukkan transaksi mencurigakan senilai ratusan miliar rupiah selama kurun waktu tiga tahun terakhir.
Selain aspek keuangan, penyidik juga menemukan bukti rekaman percakapan telepon dan pesan singkat yang menguatkan dugaan adanya koordinasi antara ADK, HM Kunang, dan pihak-pihak swasta yang bersaing dalam pengadaan proyek. Bukti tersebut akan menjadi bagian integral dalam susunan dakwaan yang akan diajukan JPU.
Setelah berkas dakwaan selesai, JPU akan mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri (PN) Bekasi untuk memulai persidangan. Proses persidangan diperkirakan akan memakan waktu beberapa bulan, mengingat kompleksitas kasus yang melibatkan jaringan korupsi di tingkat daerah. Selama masa persidangan, ADK dan HM Kunang akan berada di bawah penahanan atau dapat diberikan status tahanan rumah, tergantung pada pertimbangan hakim.
Pengungkapan kasus ini menimbulkan reaksi keras dari kalangan politik dan masyarakat. Beberapa tokoh partai politik di tingkat provinsi menilai bahwa kasus ini menunjukkan perlunya reformasi struktural dalam pengawasan proyek pembangunan, sementara organisasi masyarakat sipil menuntut transparansi penuh serta sanksi tegas bagi pelaku korupsi.
KPK menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pengadaan proyek publik. “Kami tidak akan toleransi terhadap setiap bentuk suap yang merusak kepercayaan publik dan menghambat pembangunan,” tegas Budi Prasetyo.
Kasus ini juga mengingatkan kembali pentingnya mekanisme pengawasan internal di setiap pemerintah daerah. Jika terbukti bersalah, ADK dan HM Kunang dapat dijatuhi hukuman penjara yang cukup lama serta denda yang signifikan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sejauh ini, kedua terdakwa belum memberikan pernyataan resmi terkait tuduhan yang diarahkan kepada mereka. Keluarga ADK menyatakan bahwa mereka akan menunggu proses hukum berjalan dengan adil, sementara pihak HM Kunang belum mengeluarkan komentar publik.
Kasus dugaan suap ijon proyek di Bekasi ini menjadi contoh nyata bagaimana KPK berupaya menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Jika proses persidangan berjalan sesuai prosedur, diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pejabat publik lain agar lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia.
