PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 27 Mei 2026 | Mahkamah Agung RI telah mengubah vonis hukuman mantan Bupati Lombok Barat, Zaini Arony, dalam perkara korupsi kerja sama operasional pembangunan dan pengelolaan Lombok City Center (LCC) dari sembilan menjadi lima tahun penjara. Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram, Kelik Trimargo, membenarkan adanya perubahan vonis hukuman tersebut berdasarkan putusan kasasi nomor: 3707 K/PID.SUS/2026.
Putusan ini menolak permohonan kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan catatan perbaikan kualifikasi dan pidana. Kualifikasi tersebut berkaitan dengan pembuktian perbuatan terdakwa dinyatakan melanggar dakwaan subsider penuntut umum, yakni Pasal 3 jo, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Komisi Yudisial (KY) telah meloloskan 36 calon hakim agung, empat calon hakim ad hoc HAM, dan dua calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi (Tipikor) Mahkamah Agung ke tahap seleksi kesehatan dan kepribadian dalam proses rekrutmen tahun ini. Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Prof. Dr. Andi Muhammad Asrun mengatakan seleksi kualitas dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan hakim agung, tim pakar, komisioner KY, serta tenaga ahli.
KY berharap bantuan masyarakat dalam proses seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc Tipikor dan HAM di Mahkamah Agung. Masyarakat dapat memberikan informasi atau pendapat tertulis tentang rekam jejak calon hakim. KY juga membuka partisipasi publik untuk memberikan masukan terkait rekam jejak para peserta yang lolos seleksi, terutama menyangkut integritas, kapasitas, perilaku, dan karakter.
Dalam proses seleksi, KY akan memeriksa latar belakang calon hakim agung dan calon hakim ad hoc Tipikor dan HAM di Mahkamah Agung yang lolos seleksi kualitas. Peserta yang lolos seleksi kualitas akan mengikuti tahapan berikutnya berupa tes kesehatan dan seleksi kepribadian (profile assessment) pada 3-5 Juni 2026.
KY menegaskan hasil seleksi kualitas bersifat final dan peserta diminta mengabaikan pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dalam proses seleksi. Dengan demikian, KY berharap proses seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc Tipikor dan HAM di Mahkamah Agung dapat berjalan secara transparan dan akuntabel.
Kesimpulan, Mahkamah Agung telah mengubah vonis hukuman mantan Bupati Lombok Barat, Zaini Arony, dalam perkara korupsi kerja sama operasional pembangunan dan pengelolaan Lombok City Center (LCC) dari sembilan menjadi lima tahun penjara. Sementara itu, KY telah meloloskan 36 calon hakim agung, empat calon hakim ad hoc HAM, dan dua calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi (Tipikor) Mahkamah Agung ke tahap seleksi kesehatan dan kepribadian dalam proses rekrutmen tahun ini.
