PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 25 Juni 2026 | Belakangan ini, beberapa kasus terkait imigrasi di Indonesia telah mencuri perhatian. Salah satu kasus yang paling menarik perhatian adalah praktik pemerasan yang dilakukan oleh oknum pejabat imigrasi di Bali. Mereka meminta uang setoran dengan nominal bervariasi mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 2,5 juta untuk meloloskan setiap pengajuan izin tinggal.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membongkar praktik pemerasan terstruktur dalam pengurusan dokumen keimigrasian Warga Negara Asing (WNA) di Pulau Bali. Tim penyidik menemukan bukti kuat bahwa oknum pejabat di Kantor Imigrasi (Kanim) Ngurah Rai dan Kanim Denpasar memeras sejumlah agen biro jasa.
Para agen biro jasa selama ini terpaksa menjadi korban pemerasan oknum lembaga negara tersebut akibat rumitnya birokrasi buatan petugas. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, penyidik mendalami aliran uang pelicin dari pihak biro jasa kepada pihak-pihak tertentu di Kanim Ngurah Rai dan Kanim Denpasar.
Di lain pihak, Kantor Imigrasi Surabaya mendeportasi delapan warga negara asing (WNA) asal China setelah terbukti melakukan aktivitas kerja yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki. Delapan WNA tersebut diamankan setelah Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) menemukan mereka tengah mengerjakan proyek renovasi restoran di kawasan Pakuwon Mall Surabaya.
Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan bahwa penguatan pemeriksaan perbatasan, pengawasan Warga Negara Asing (WNA), dan integrasi layanan digital menjadi pilar strategi yang menopang sistem keimigrasian nasional Indonesia. Dengan dukungan berbagai instansi dari dalam dan luar negeri, dia yakin ketiga pilar tersebut efektif mendeteksi dan menangani pelanggaran keimigrasian.
Kemenhaj DIY mengusulkan penggunaan paspor elektronik (e-paspor) bagi jemaah haji Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Penggunaan e-paspor dinilai dapat mempercepat proses pemberangkatan. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara, Dr. Parlindungan, S.H., M.H., menghadiri Diskusi Publik dan Kunjungan Kerja DPR RI terkait Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional di Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU).
Kesimpulan dari kasus-kasus tersebut adalah bahwa imigrasi di Indonesia masih memiliki banyak tantangan yang harus diatasi. Praktik pemerasan dan penindakan WNA ilegal harus menjadi perhatian serius bagi pemerintah dan masyarakat. Dengan meningkatkan pengawasan dan penguatan sistem keimigrasian, diharapkan kasus-kasus tersebut dapat dicegah dan Indonesia dapat menjadi negara yang lebih aman dan tertib.
