PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 28 Juni 2026 | Pemerintah telah menyiapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk membantu pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Program ini bertujuan membantu pekerja mempertahankan kelangsungan hidup selama masa transisi sekaligus meningkatkan peluang memperoleh pekerjaan baru.
Untuk mendapatkan bantuan uang tunai, pekerja harus memenuhi beberapa syarat, seperti berusia di bawah 54 tahun saat mendaftar, memiliki akun SIAPkerja aktif, dan telah membayar iuran minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir sebelum PHK.
Program JKP juga menawarkan akses informasi lowongan kerja dan pelatihan keterampilan sebagai bekal untuk kembali memasuki dunia kerja. Pekerja yang mengalami PHK perlu memahami hak dan bantuan yang bisa diakses setelah kehilangan pekerjaan.
Di sisi lain, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) juga membuka Program Magang Nasional melalui Maganghub Batch 4 pada Juli 2026. Program ini menjadi salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kompetensi tenaga kerja muda sekaligus memperluas kesempatan mendapatkan pengalaman kerja sebelum memasuki dunia profesional secara penuh.
Menariknya, peserta yang lolos tidak hanya memperoleh pengalaman kerja dan pendampingan dari mentor profesional, tetapi juga mendapatkan uang saku, perlindungan BPJS, serta sertifikat resmi dari pemerintah.
Sementara itu, Bu Mus, tokoh pendidikan legendaris yang menginspirasi novel dan film Laskar Pelangi, telah berpulang pada Sabtu (27/6/2026) dini hari. Ia merupakan sosok yang sangat berpengaruh dalam dunia pendidikan dan telah meninggalkan warisan yang sangat berharga.
Dalam beberapa bulan terakhir, pemerintah juga telah menyiapkan berbagai program untuk membantu pekerja yang terdampak PHK, termasuk program JKP dan Maganghub. Oleh karena itu, pekerja yang mengalami PHK perlu memanfaatkan kesempatan ini untuk memperoleh bantuan dan meningkatkan kompetensi mereka.
