PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 01 Juli 2026 | Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim telah divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Vonis ini dijatuhkan setelah sidang yang berlangsung selama lima bulan.
Nadiem didakwa telah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome OS Device Management di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022. Ia juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar dan membayar uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar.
Hakim Andi Saputra, salah satu anggota majelis hakim, mengajukan dissenting opinion dan menilai bahwa alat bukti yang diajukan jaksa lemah serta tidak menemukan adanya unsur niat jahat atau perbuatan pidana nyata dari Nadiem. Namun, vonis mayoritas tetap menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Nadiem.
Nadiem menyatakan bahwa ia tidak bisa membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar dan berpotensi menjalani tambahan masa tahanan selama lima tahun sebagai subsidier uang pengganti tersebut. Ia menekankan bahwa dirinya tidak pernah menyentuh surat berharga senilai Rp809 miliar dan transaksi tersebut tidak ada hubungannya dengan Google maupun kasus Chromebook.
Vonis ini menuai perhatian media internasional dan dianggap dapat menurunkan kepercayaan investor terhadap kepastian hukum di Indonesia. Nadiem sendiri menyatakan bahwa vonis ini akan membuat para investor semakin tidak percaya pada Indonesia, terutama dalam hal kepastian hukum dan iklim berusaha.
Dalam sidang vonis, Nadiem juga menyatakan bahwa dirinya tidak terbukti melakukan korupsi dan bahwa vonis ini tidak adil. Ia berencana untuk mengajukan banding atas vonis ini.
