Kasus Korupsi MBG: TNI dan Polri Terlibat, Kejati NTB Siap Telusuri Aset

PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 03 Juli 2026 | Kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) semakin kompleks dengan keterlibatan aparat dari dua institusi negara, yakni Polri dan TNI. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan seorang perwira tinggi Polri aktif sebagai tersangka, sementara dugaan keterlibatan seorang perwira TNI aktif tengah ditangani melalui mekanisme koneksitas bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (Jampidmil).

Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Irwan Mahardan (LMI) resmi ditetapkan sebagai tersangka ketujuh dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG. LMI masih berstatus anggota Polri aktif yang bertugas di Badan Gizi Nasional (BGN). Penyidik menduga, saat menjabat Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025 dan kemudian menjadi Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, LMI meminta dua pihak mendirikan perusahaan untuk menjual food tray kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan harga yang telah ditentukan oleh LMI.

Baca juga:

Kejati NTB mengaku siap menelusuri aset LMI yang ada di daerah, apabila ada instruksi dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Juru Bicara Kejati NTB, Muhammad Harun Al Rasyid, menegaskan bahwa Kejati NTB pada prinsipnya siap memberikan dukungan apabila penyidik Kejagung membutuhkan bantuan dalam proses penelusuran aset maupun pengembangan penyidikan di wilayah NTB.

Sementara itu, dugaan keterlibatan seorang perwira TNI aktif berpangkat kolonel berinisial BU dalam kasus dugaan korupsi MBG juga tengah ditangani. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (JAM Pidmil) turun tangan mendalami dugaan tersebut. BU bertugas sebagai sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran Badan Gizi Nasional (BGN) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa, terutama dalam pengadaan sepeda motor listrik.

Baca juga:

Kasus korupsi MBG ini melibatkan beberapa tersangka, termasuk mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dua mantan wakilnya yakni Sony Sanjaya Lodewyk Pusung dan seorang wakil lainnya, Asep Yusuf Somantri yang disebut sebagai orang dekat Sony, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) selaku penyedia motor listrik BGN Andri Mulyono, serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing.

Kesimpulan, kasus korupsi MBG ini menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan oleh oknum-oknum yang berada di posisi strategis. Diperlukan penanganan yang serius dan tegas untuk mengungkapkan kasus ini dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

Baca juga:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *