Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah Sepakat untuk Membentuk Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII)

PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 03 Juli 2026 | Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah sepakat untuk membentuk Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) sebagai langkah strategis dalam membangun ekosistem keuangan yang modern, kompetitif, dan berstandar internasional. Pembentukan PFII ini merupakan pelaksanaan amanah Pasal 248A Undang-Undang No.4 Tahun 2026, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa pembentukan PFII dimaksudkan untuk meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional. PFII diharapkan menjadi katalis bagi pendalaman sektor keuangan nasional, pengembangan inovasi jasa keuangan, peningkatan investasi, fasilitasi pembiayaan sektor-sektor prioritas dan proyek strategis nasional, pembiayaan berkelanjutan, serta memperkuat kontribusi sektor keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Baca juga:

Indonesia memiliki modal yang sangat kuat untuk mengambil peran lebih besar dalam ekosistem keuangan global. Besarnya perekonomian nasional, luasnya pasar domestik, posisi geografis yang strategis, kekayaan sumber daya alam, serta prospek pertumbuhan ekonomi jangka panjang menjadi fondasi yang kuat untuk mengembangkan pusat aktivitas keuangan bertaraf internasional.

Sementara itu, DPR juga tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia. Salah satu usulan pasal dalam beleid tersebut melarang data dasar nasional dan data strategis nasional digunakan untuk melatih kecerdasan buatan (AI) asing.

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan, pembahasan RUU PFII ini dipercepat sebagaimana amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Pembahasan RUU PFII ditargetkan rampung pada 20 Juli 2026 dan disahkan sebagai Undang-Undang pada 21 Juli 2026.

Baca juga:

DPR juga telah menetapkan Kusfiardi sebagai Anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan (BS OJK) yang baru, menggantikan Hermawan Bekti Sasongko yang mengundurkan diri dari jabatannya pada 8 April 2026.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk menarik anggota Polri aktif dari jabatan sipil karena revisi UU Polri dan KUHAP dinilai melanggar konstitusi serta memperlebar potensi penyalahgunaan wewenang.

Revisi regulasi dianggap membuat Kepolisian makin rentan dipolitisasi, dengan kewenangan besar tanpa kontrol memadai dan ruang rangkap jabatan yang melemahkan independensi serta sistem pengawasan.

Baca juga:

YLBHI mengajukan sepuluh desakan kepada Presiden dan DPR, termasuk pembatalan revisi UU Polri, penghentian politisasi kepolisian, serta pembangunan sistem pengawasan yang transparan dan akuntabel.

Kesimpulan, pembentukan PFII dan pembahasan RUU Satu Data Indonesia merupakan langkah penting dalam membangun ekosistem keuangan yang modern dan kompetitif. Namun, perlu diingat bahwa revisi UU Polri dan KUHAP perlu dievaluasi ulang untuk memastikan bahwa kepolisian tidak rentan dipolitisasi dan memiliki sistem pengawasan yang transparan dan akuntabel.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *