Direktorat Jenderal Pajak Perbarui Aturan Tukin Pegawai Pajak, Fokus Pada Kinerja

PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 08 Juni 2026 | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan perubahan pada aturan tata cara penghitungan tunjangan kinerja (tukin) pegawai DJP. Perubahan ini dilakukan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2026 yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 29 Mei 2026.

Perubahan ini mengubah sejumlah ketentuan dalam PMK Nomor 211/PMK.03/2017 dengan penekanan yang lebih kuat pada capaian kinerja organisasi dan kinerja individu pegawai sebagai dasar pemberian tunjangan kinerja. Pemberian tukin pegawai pajak dilakukan dengan mempertimbangkan capaian kinerja organisasi dan capaian kinerja pegawai.

Baca juga:

Selain itu, penghitungan juga memperhatikan peringkat jabatan, pemotongan tukin, status kepegawaian, waktu berlakunya perubahan status pegawai, hingga karakteristik organisasi. Kriteria ini digunakan sebagai dasar untuk menghitung besaran tunjangan kinerja yang dibayarkan kepada pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Salah satu perubahan penting dalam aturan baru ini adalah komposisi penghitungan tukin yang menggabungkan capaian kinerja organisasi dan capaian kinerja pegawai. Dalam Pasal 18 disebutkan tukin dihitung menggunakan formula yang terdiri dari bobot 60 persen hasil penghitungan capaian kinerja organisasi dan 40 persen status capaian kinerja pegawai.

Baca juga:

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengungkapkan strategi yang akan ditempuh untuk mengejar target penerimaan pajak pada tahun ini. Bimo mengungkap sejumlah strategi seperti penguatan sistem Coretax serta kualitas sumber daya manusia. Ia juga mengatakan berdoa sebagai salah satu strategi.

Di sisi lain, DJP juga melaporkan perkembangan aktivasi akun Coretax. Hingga akhir Mei 2026, jumlah wajib pajak yang telah mengaktifkan akun Coretax DJP mencapai 19.502.020 wajib pajak. Jumlah tersebut terdiri atas 18.264.418 wajib pajak orang pribadi, 1.145.478 wajib pajak badan, 91.891 wajib pajak instansi pemerintah, serta 233 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Baca juga:

Sebagai kesimpulan, perubahan aturan tukin pegawai pajak ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja pegawai DJP dan meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak. Dengan demikian, diharapkan pula bahwa perekonomian negara dapat terus meningkat dan berkembang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *