PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 04 Juli 2026 | Proses hak angket DPRD Gowa terhadap Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, telah diadukan ke Bareskrim Polri. Aduan tersebut disampaikan oleh kuasa masyarakat Gowa, Muallim Bahar, pada Kamis, 2 Juli 2026. Menurut Muallim, ada tiga pokok persoalan yang diadukan, yaitu dugaan penyalahgunaan anggaran pelaksanaan hak angket, penyiaran langsung materi dugaan tindak asusila, serta dugaan penyebaran informasi bohong melalui media sosial.
Proses hak angket yang dilakukan oleh DPRD Gowa terhadap Bupati Gowa tersebut dinilai telah melanggar ranah privat. Muallim menilai bahwa penyiaran langsung sidang pansus yang membahas dugaan perbuatan asusila telah melanggar batas privasi karena perkara tersebut belum pernah diputus melalui proses hukum.
Menurut Muallim, laporan tersebut masih diproses sebagai aduan masyarakat setelah mendapat arahan dari Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Ia juga menyoroti soal siaran langsung sidang pansus khususnya terkait dugaan asusila oleh Bupati Gowa. Ia menilai hal tersebut berpotensi melanggar privasi karena materi yang dibahas belum pernah diputus secara hukum.
Dalam proses hak angket tersebut, DPRD Gowa telah membentuk panitia khusus (Pansus) untuk menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Bupati Gowa. Namun, proses tersebut dinilai telah melanggar ranah privat dan melanggar prosedur hukum.
Muallim menilai bahwa hak angket yang dilakukan oleh DPRD Gowa tersebut harus dilakukan dengan cara yang lebih transparan dan akuntabel. Ia juga menyarankan agar proses hak angket tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan privasi dan hak asasi manusia.
Kesimpulan, proses hak angket Bupati Gowa yang diadukan ke Bareskrim Polri tersebut merupakan kasus yang kompleks dan memerlukan penanganan yang hati-hati. Perlu dilakukan investigasi yang menyeluruh untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi dan bagaimana proses hak angket tersebut dapat dilakukan dengan cara yang lebih transparan dan akuntabel.
