Penggelapan Dana BNI Rp28 Miliar Terungkap: Kronologi Lengkap dan Upaya Pengembalian

PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 21 April 2026 | Kasus dugaan penggelapan dana sebesar Rp28 miliar yang menimpa jemaat Paroki Katolik Aek Nabara, Sumatera Utara, kembali menjadi sorotan publik setelah pihak Bank Negara Indonesia (BNI) mengumumkan rencana pengembalian dana secara penuh. Investigasi mengungkap bahwa oknum mantan kepala kas BNI cabang Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah, memanfaatkan nama besar bank untuk menawarkan produk investasi fiktif bernama “BNI Deposito Investment”. Janji bunga 8% per tahun yang jauh di atas standar pasar berhasil menarik kepercayaan gereja, yang kemudian menempatkan dana secara bertahap melalui rekening pribadi pelaku.

Menurut pernyataan resmi BNI, kasus ini merupakan tindakan individu yang berada di luar sistem prosedur bank. Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang, menegaskan bahwa produk tersebut tidak tercatat dalam sistem transaksi resmi BNI, sehingga dana nasabah pada produk resmi tetap aman. Munadi menambahkan, “Kami telah mengidentifikasi penyimpangan ini melalui pengawasan internal pada Februari 2026 dan segera mengambil langkah hukum serta mengembalikan sebagian dana yang telah disalahgunakan.”

Baca juga:

Berikut kronologi singkat yang berhasil dirangkai dari penyelidikan kepolisian, laporan BNI, dan pernyataan gereja:

  • Januari‑Februari 2026: Andi Hakim menawarkan skema “BNI Deposito Investment” kepada pimpinan Paroki Aek Nabara. Dokumen deposito dipalsukan, termasuk tanda tangan otorisasi.
  • Februari 2026: Tim kepatuhan internal BNI mendeteksi anomali transaksi yang tidak sesuai dengan prosedur standar. Audit internal mengidentifikasi aliran dana ke rekening pribadi dan perusahaan terkait pelaku.
  • 20 April 2026: Kombes Pol. Rahmat Budi Handoko (Polda Sumatera Utara) mengkonfirmasi bahwa produk tersebut tidak pernah dikeluarkan oleh BNI dan menyoroti bunga 8% per tahun yang tidak realistis.
  • 19‑20 April 2026: BNI menggelar konferensi pers virtual. Munadi menyatakan bahwa dana sebesar Rp7 miliar sudah dikembalikan kepada gereja, sementara sisanya sedang diproses melalui perjanjian hukum.
  • 22 April 2026: Direktur BNI, dalam pernyataan resmi, menjanjikan bahwa seluruh dana Rp28 miliar akan dikembalikan paling cepat pada keesokan harinya, setelah koordinasi dengan otoritas hukum selesai.

Gereja Paroki Aek Nabara, melalui pengacara Bryan Roberto Mahulae, menyampaikan apresiasi atas komitmen BNI. “Kami menyambut baik pernyataan BNI yang berjanji mengembalikan semua deposito gereja. Kami menunggu realisasi konkret dalam satu pekan ke depan,” ujar Mahulae.

Polisi Sumatera Utara telah menetapkan Andi Hakim sebagai tersangka dan melanjutkan proses penyidikan. Penyidikan mengungkap bahwa pelaku tidak hanya memalsukan dokumen, tetapi juga mengalihkan dana ke beberapa rekening perusahaan yang didirikannya, mengindikasikan adanya jaringan keuangan gelap yang memanfaatkan kepercayaan institusi keagamaan.

Baca juga:

Analisis ahli keuangan menilai bahwa modus penipuan ini merupakan contoh “trust hijacking”, di mana oknum internal memanfaatkan reputasi bank untuk menipu korban. Faktor utama yang mempermudah aksi ini meliputi: nama besar bank, penawaran bunga yang tampak kompetitif namun masih di atas rata‑rata pasar, serta kurangnya verifikasi produk oleh pihak gereja.

BNI menegaskan langkah selanjutnya: penyusunan perjanjian hukum yang mengikat kedua belah pihak, transparansi penuh dalam proses pengembalian, serta peningkatan kontrol internal untuk mencegah terulangnya kasus serupa. Munadi menambahkan, “Sistem kami tetap kuat, namun kami tidak menutup mata atas faktor manusia yang menjadi titik lemah.”

Kasus ini menjadi peringatan bagi lembaga keagamaan dan organisasi lainnya untuk melakukan due diligence secara menyeluruh sebelum menyalurkan dana ke produk investasi apa pun, terutama yang dikaitkan dengan institusi keuangan. Bunga deposito resmi BNI pada saat itu berkisar 3‑4% per tahun, jauh lebih rendah dibanding janji 8% yang diberikan oleh pelaku.

Baca juga:

Dengan pengembalian sebagian dana yang telah dilakukan dan komitmen penuh pengembalian sisanya, BNI berharap dapat memulihkan kepercayaan publik serta menegaskan bahwa tindakan oknum tidak mencerminkan kebijakan atau budaya perusahaan.

Secara keseluruhan, kasus penggelapan dana BNI ini menegaskan pentingnya pengawasan internal yang ketat, edukasi nasabah mengenai produk resmi, serta kerja sama lintas lembaga antara perbankan, kepolisian, dan organisasi masyarakat untuk melindungi aset publik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *