BNI Selesaikan Pengembalian Dana Rp28,26 Miliar ke CU Paroki Aek Nabara, Janjikan Kepercayaan Publik

PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 23 April 2026 | PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) resmi menyelesaikan proses pengembalian dana kepada Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara senilai total Rp28.257.360.600 atau sekitar Rp28,26 miliar. Penyelesaian ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Grha BNI, Jakarta, pada Rabu, 22 April 2026. Direktur Human Capital and Compliance BNI, Munadi Herlambang, menjadi juru bicara utama dalam acara tersebut.

Pengembalian dana ini merupakan langkah akhir dari rangkaian upaya BNI untuk memulihkan kepercayaan umat Katolik dan masyarakat umum setelah terungkapnya kasus penggelapan dana oleh mantan kepala kantor kas BNI Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah. Pada awalnya, BNI telah mentransfer dana sebesar Rp7 miliar kepada CU Paroki Aek Nabara. Pada hari konferensi pers, BNI menambahkan transfer sebesar Rp21.257.360.600, sehingga total yang telah dikembalikan mencapai Rp28.257.360.600.

Baca juga:

Berikut rangkaian kronologis penyelesaian yang disampaikan oleh Munadi Herlambang:

  • 21 April 2026 – Direktur Utama BNI, Putrama Wahju Setyawan, memastikan dana nasabah akan dikembalikan pada keesokan harinya setelah pertemuan dengan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.
  • 22 April 2026 – Konferensi pers di Grha BNI, Jakarta. BNI mentransfer sisa dana Rp21,257,360,600 kepada CU Paroki Aek Nabara.
  • 22 April 2026 – Suster Natalia Situmorang, bendahara CU, menyampaikan rasa syukur atas selesainya proses pengembalian dana secara penuh.

Dalam sambutannya, Munadi Herlambang menegaskan bahwa BNI telah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan investigasi internal menyeluruh, mencakup aspek kepatuhan, pengendalian internal, dan tata kelola. OJK sebelumnya telah menuntut BNI menyelesaikan kasus ini secara cepat, transparan, dan bertanggung jawab.

“Kami memahami kekhawatiran dan dampak yang dirasakan oleh umat Katolik, khususnya jemaat Paroki Aek Nabara, serta seluruh masyarakat Indonesia,” ujar Munadi. “Dengan selesainya pengembalian dana ini, kami berharap kepercayaan publik dapat terjaga dan menjadi pelajaran bagi seluruh lembaga keuangan untuk memperkuat sistem kontrol internal.”

Baca juga:

Suster Natalia Situmorang menambahkan bahwa dana tersebut sangat penting bagi kegiatan sosial, pendidikan, dan kebutuhan hidup sehari-hari umat di wilayah Rantau Prapat, Sumatera Utara. “Kami menerima pembayaran penuh sesuai surat tuntutan kami, dan ini memberi sukacita besar bagi seluruh jemaat,” katanya.

Kasus penggelapan yang melibatkan mantan pegawai BNI ini sempat menimbulkan keresahan luas, terutama karena dana tersebut berada di luar sistem resmi dan dikelola secara internal oleh gereja. Namun, melalui pendekatan kekeluargaan dan kerja sama lintas lembaga, BNI berhasil menuntaskan pengembalian dana lebih cepat dari target awal yang ditetapkan pada 24 April 2026.

Selain menegaskan komitmen untuk memberikan layanan terbaik, BNI juga mengumumkan langkah-langkah preventif ke depan, antara lain:

Baca juga:
  1. Peningkatan pelatihan kepatuhan bagi seluruh staf bank, khususnya yang menangani dana nasabah institusi.
  2. Implementasi sistem monitoring real‑time untuk transaksi yang melibatkan lembaga keagamaan.
  3. Penguatan kerja sama dengan OJK dalam audit periodik guna mengidentifikasi potensi risiko lebih dini.

Dengan selesainya proses ini, BNI berharap dapat memperkuat reputasi sebagai institusi keuangan yang responsif dan dapat diandalkan. Langkah ini juga diharapkan dapat menstimulasi kepercayaan masyarakat untuk kembali menempatkan dana mereka di bank, khususnya pada sektor mikro‑finansial seperti credit union.

Secara keseluruhan, penyelesaian pengembalian dana kepada CU Paroki Aek Nabara tidak hanya menutup bab yang menegangkan, tetapi juga membuka peluang untuk meningkatkan standar transparansi dan akuntabilitas di industri perbankan Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *