PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 16 April 2026 | Jakarta, 16 April 2026 – Kepala Oditur Militer II-07 Jakarta, Kolonel (Chk) Andri Wijaya, mengungkap motif di balik serangan air keras yang menimpa aktivis KontraS Andrie Yunus pada 12 Maret 2026. Menurut keterangan yang disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08, keempat terdakwa yang merupakan anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI melakukan aksi tersebut karena dendam pribadi terhadap korban.
Andrie Yunus, yang menjabat sebagai Wakil Koordinator KontraS, mengalami luka bakar pada 24 persen tubuhnya dan mengancam kehilangan penglihatan secara permanen pada mata kanan setelah disiram cairan natrium hipoklorit (air keras) di kawasan Salemba, Jakarta Pusat. Korban sempat dirawat di rumah sakit dengan perawatan intensif, namun kondisi mata kanan diperkirakan dapat berujung kebutaan permanen.
Motif dendam pribadi ini, kata Andri, berakar dari insiden pada tahun 2025 ketika Andrie Yunus menerobos rapat tertutup yang membahas revisi Undang‑Undang TNI di Hotel Fairmont, Jakarta. “Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), para terdakwa melakukan aksi tersebut sebagai balas dendam pribadi terhadap Saudara AY,” ujar Andri saat memberikan keterangan pers di ruang sidang. “Ada kaitannya dengan peristiwa di Hotel Fairmont, namun detailnya akan terungkap lebih jelas selama proses pembuktian di persidangan nanti.”
Empat terdakwa yang teridentifikasi dalam berkas perkara adalah:
- Serda (Mar) Edi Sudarko
- Lettu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi Cahyono
- Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetya
- Lettu (Pas) Sami Lakka
Semua merupakan anggota Detasemen Markas (Denma) BAIS yang pada saat kejadian sedang bertugas di wilayah Salemba. Mereka masing‑masing dikenakan Pasal 469 ayat 1 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP, Pasal 468 ayat 1 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP, serta Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Setelah selesai melakukan penyelidikan, Oditur Militer menyerahkan berkas perkara beserta barang bukti kepada Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Andri menegaskan bahwa kewenangan Oditur beralih ke pengadilan, namun proses penyidikan dapat dibuka kembali bila terdapat fakta baru atau tambahan pelaku selama persidangan. “Jika dalam pembuktian muncul informasi tentang pelaku lain, termasuk unsur sipil, kami akan melakukan penyidikan kembali dan menyerahkan berkas terkait kepada kepolisian untuk diproses di pengadilan umum,” jelasnya.
Penegasan ini sejalan dengan pernyataan Laksamana Muda (Purn) Soleman B. Ponto, mantan Kepala BAIS periode 2011‑2013, yang pada program “Ngobrol Seru” di YouTube pada 1 April lalu menyebutkan adanya dugaan motivasi balas dendam pribadi terhadap Andrie Yunus. Ponto menambahkan bahwa penembusan rapat di Hotel Fairmont oleh aktivis menimbulkan ketegangan di kalangan militer, dan setiap pelanggaran serupa dapat mengakibatkan sanksi disipliner.
Kasus ini menarik perhatian luas karena melibatkan anggota TNI yang menargetkan seorang aktivis hak asasi manusia, menimbulkan pertanyaan tentang batasan penggunaan kekuasaan militer dalam penegakan hukum. Organisasi hak asasi manusia menuntut proses hukum yang transparan dan adil, serta meminta agar semua pelaku, baik militer maupun sipil, diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pengadilan Militer II-08 dijadwalkan melanjutkan persidangan pada minggu depan. Selama proses persidangan, hakim akan menilai bukti‑bukti fisik, kesaksian saksi, serta rekaman CCTV yang diduga merekam aksi penyiraman. Keputusan akhir mengenai hukuman yang akan dijatuhkan kepada keempat terdakwa masih menunggu hasil verifikasi fakta di ruang sidang.
Kasus ini menjadi contoh penting mengenai penegakan hukum terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang melibatkan aparat militer. Jika terbukti bahwa motif utama adalah dendam pribadi yang terkait dengan aksi politik, hal ini dapat menimbulkan implikasi hukum yang lebih luas terhadap kebijakan keamanan dalam negeri serta hubungan antara lembaga militer dan masyarakat sipil.
Dengan berjalannya persidangan, publik diharapkan dapat memperoleh gambaran yang lebih jelas tentang akar penyebab serangan, serta memastikan bahwa proses peradilan berjalan tanpa intervensi politik. Pengawasan independen dari lembaga pengawas hak asasi manusia dan media massa akan menjadi kunci dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam kasus yang sensitif ini.
