PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 15 April 2026 | Jaksa Agung Republik Indonesia, Sanitiar Burhanuddin, menandatangani Keputusan Nomor 488 Tahun 2026 pada 13 April 2026 yang memuat pemberhentian dan pengangkatan struktural bagi 14 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) serta sejumlah pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan. Keputusan tersebut menandai langkah strategis pemerintah untuk memperkuat institusi kejaksaan, meningkatkan akuntabilitas, serta menanggapi dinamika penegakan hukum di tingkat provinsi. Rotasi ini diumumkan secara resmi pada Selasa, 14 April 2026 melalui konferensi pers di kantor Kejaksaan Agung, Jl. Lapangan Banteng Timur, Jakarta.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, proses mutasi merupakan bagian rutin dari upaya penyegaran organisasi. “Mutasi adalah hal yang lumrah dan secara berkelanjutan dilakukan oleh kementerian/lembaga. Tentunya isinya ada yang mutasi, promosi, dan demosi,” ujar Anang dalam sambutan resmi. Ia menegaskan bahwa rotasi ini tidak hanya berlandaskan pertimbangan administratif, melainkan juga dimaksudkan untuk menempatkan pejabat yang memiliki kompetensi sesuai dengan tantangan wilayah masing‑masing, sekaligus menumbuhkan semangat inovasi dalam penanganan kasus korupsi, narkotika, dan kejahatan berat lainnya.
Berikut ini adalah daftar lengkap 14 Kepala Kejaksaan Tinggi yang baru diangkat beserta wilayah tugasnya:
- Abdul Qohar AF – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
- Sugeng Riyanta – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara
- Sila Haholongan – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan
- Riono Budisantoso – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (sebelumnya Direktur Penuntutan Jampidsus)
- Sutikno – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat
- I Dewa Gede Wirajana – Kepala Kejaksaan Tinggi Riau
- Muhibuddin – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (menggantikan Harli Siregar)
- Dedie Tri Hariyadi – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat
- Zullikar Tanjung – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah
- Teguh Subroto – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah
- Budi Hartawan Panjaitan – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat
- Sumurung Pandapotan Simaremare – Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo
- Setiawan Budi Cahyono – Kepala Kejaksaan Tinggi Bali
- Saiful Bahri Siregar – Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu
Perubahan penting lainnya melibatkan pergeseran jabatan Riono Budisantoso, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Penuntutan Jampidsus Kejaksaan Agung. Kini ia memimpin Kajati Bangka Belitung, sementara posisi Jampidsus diisi oleh Ardito Muwardi, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakajati Banten. Di Sumatra Utara, Harli Siregar dipindahkan menjadi Inspektur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, dan digantikan oleh Muhibuddin yang sebelumnya memimpin Kajati Sumatra Barat. Rotasi serupa juga terjadi di sejumlah provinsi lain, menandakan kebijakan terkoordinasi lintas wilayah.
Pengamat hukum menilai bahwa rotasi 14 Kajati ini dapat memberi efek ganda. Di satu sisi, penempatan pejabat yang lebih berpengalaman di wilayah dengan beban kasus tinggi diharapkan mempercepat proses penyelesaian perkara dan menurunkan tingkat backlog. Di sisi lain, perubahan mendadak dapat menimbulkan tantangan adaptasi, terutama bagi tim yang harus menyesuaikan diri dengan gaya kepemimpinan baru. Namun, Anang Supriatna menegaskan bahwa proses orientasi dan pelatihan intensif telah disiapkan untuk meminimalkan gangguan operasional.
Secara keseluruhan, rotasi ini mencerminkan komitmen pemerintah Indonesia dalam memperkuat supremasi hukum dan menegakkan integritas aparatur kejaksaan. Dengan menempatkan tokoh‑tokoh berpengalaman seperti Abdul Qohar, Sila Haholongan, dan Muhibuddin pada posisi strategis, diharapkan tercipta sinergi yang lebih baik antara Kejaksaan Tinggi dan unit-unit penuntutan di bawahnya. Ke depan, publik dan media akan terus memantau implementasi keputusan ini, terutama dalam hal percepatan penanganan kasus korupsi dan kejahatan berat yang selama ini menjadi sorotan utama Kejaksaan Agung.
