Debt Collector Mainkan Prank Laporan Kebakaran, Damkar Semarang Tindak Hukum

PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 26 April 2026 | Semarang, 25 April 2026 – Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Semarang kembali menjadi sorotan setelah seorang debt collector menyiarkan laporan kebakaran palsu untuk menekan seorang nasabah pinjaman online. Insiden ini memicu aksi hukum yang menegaskan batasan penggunaan layanan darurat di Indonesia.

Pada sore hari Kamis, 23 April 2026, petugas damkar menerima panggilan melalui call center 112 mengenai dugaan kebakaran di Warung Nasi Goreng Mas Adi, Jalan WR Supratman. Dua unit mobil pemadam segera dikerahkan ke lokasi, namun setibanya di tempat tidak ditemukan api maupun asap. Pemilik warung, yang tengah berurusan dengan pinjaman online sejak 2020, mengklaim laporan tersebut dibuat oleh seorang debt collector bernama Fenando untuk mengintimidasi dirinya terkait utang sekitar Rp2 juta.

Baca juga:

Setelah melakukan verifikasi, Sekretaris Dinas Damkar, Ade Bhakti Ariawan, menegaskan bahwa penyalahgunaan layanan darurat tidak dapat ditoleransi. “Layanan 112 disiapkan untuk keadaan yang mengancam jiwa, bukan untuk kepentingan pribadi atau penagihan utang,” ujar Ade dalam pernyataannya. Ia menambahkan bahwa Damkar telah membuka ruang mediasi, meminta pelaku hadir dan meminta maaf, namun tidak ada respons sampai batas waktu yang ditentukan.

Ketegasan hukum muncul ketika pihak damkar melaporkan kasus ini ke Polrestabes Semarang. Menurut Pasal 220 KUHP, memberikan keterangan palsu yang menimbulkan keresahan dan menyia-nyiakan sumber daya darurat dapat dijatuhi hukuman penjara minimal satu tahun empat bulan. Kepala Bidang Operasional dan Penyelamatan, Tantri Pradono, menambahkan bahwa pelaku juga menghalangi komunikasi dengan memblokir nomor kontak petugas setelah menyadari tindakannya terpantau.

Fenando akhirnya muncul di kantor Damkar pada sore hari yang sama, pukul 16.30 WIB, untuk memberikan klarifikasi. Ia mengaku frustrasi karena nasabah yang ditagih tidak merespons, sehingga memutuskan menggunakan laporan kebakaran sebagai tekanan psikologis. “Saya mengaku salah. Perbuatan saya merugikan banyak pihak, termasuk tim Damkar dan pemilik warung,” ujarnya. Meskipun telah meminta maaf, proses hukum tetap berjalan karena pelanggaran yang terjadi bersifat publik dan berpotensi membahayakan masyarakat.

Baca juga:

Kasus serupa pernah terjadi pada tahun 2024, namun pada kesempatan itu pelaku bersedia datang dan meminta maaf, sehingga proses hukum dapat diselesaikan secara damai. Perbedaan sikap pada kasus kali ini menegaskan bahwa penegakan hukum kini lebih tegas, terutama bila melibatkan penyalahgunaan layanan publik.

Berikut rangkuman kronologis kejadian:

  • 23 April 2026: Debt collector mengirimkan laporan kebakaran palsu ke call center 112.
  • 23 April 2026, 15:30 WIB: Dua unit damkar tiba di warung, tidak menemukan kebakaran.
  • 24 April 2026: Damkar membuka ruang mediasi, menunggu pelaku datang.
  • 25 April 2026, 16:30 WIB: Fenando muncul di kantor Damkar, menyampaikan permohonan maaf.
  • 25 April 2026: Laporan resmi diajukan ke Polrestabes Semarang, pelaku berpotensi dijerat Pasal 220 KUHP.

Penegakan hukum ini diharapkan menjadi efek jera bagi pihak lain yang mempertimbangkan tindakan serupa. Penggunaan layanan darurat yang semestinya menyelamatkan nyawa kini disalahgunakan untuk kepentingan finansial, menimbulkan beban operasional dan mengalihkan sumber daya penting.

Baca juga:

Para pengamat hukum menilai bahwa kasus ini mencerminkan pentingnya edukasi publik tentang hak dan batas penggunaan layanan darurat. Selain itu, regulator layanan pinjaman online diharapkan memperketat prosedur penagihan, agar tidak beralih ke metode intimidasi yang melanggar hukum.

Dengan proses hukum yang sedang berjalan, masyarakat diminta tetap waspada dan melaporkan setiap penyalahgunaan layanan darurat. Dampak negatif dari tindakan semacam ini tidak hanya mengganggu operasi damkar, tetapi juga menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi penanggulangan kebakaran.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *