KPK Selidiki Kasus Korupsi di Kuansing, Singapura Terkait Dalam Penyelidikan

PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 10 Juli 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby. Kasus ini terkait dengan pengurusan izin pelepasan hutan produksi terbatas (HPT) di Kabupaten Kuansing, Riau. Penyidik KPK telah menyita uang senilai 12 ribu dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuansing, Juprizal, yang diperiksa sebagai saksi.

Uang tersebut diduga berkaitan dengan proses pengurusan alih fungsi hutan yang sebelumnya dikembalikan oleh Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. KPK juga mendalami mekanisme pengajuan alih fungsi hutan lindung yang diajukan pemerintah daerah kepada Kementerian Kehutanan.

Baca juga:

Selain itu, KPK juga menyelidiki dugaan suap dalam lelang jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuansing. Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Juprizal, untuk memperoleh keterangan tentang kasus tersebut.

Di lain pihak, perusahaan asal Singapura, Green City SG Pte Ltd, telah menambah kepemilikan sahamnya di PT Bangun Karya Perkasa Jaya Tbk (KRYA). Perusahaan tersebut kini menguasai 22,73% saham emiten konstruksi tersebut. Green City SG Pte Ltd melakukan serangkaian transaksi pembelian tidak langsung untuk meningkatkan kepemilikan sahamnya.

Baca juga:

Sementara itu, penyanyi Mahalini akan menggelar konser solo pertamanya di Singapura pada 10 Oktober 2026. Tiket konser tersebut dibagi menjadi enam kategori dengan harga mulai Rp812 ribu. Penjualan tiket akan dimulai pada 13 Juli 2026.

Kesimpulan, KPK terus mendalami kasus korupsi di Kuansing yang melibatkan Bupati Suhardiman Amby dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Sementara itu, perusahaan asal Singapura Green City SG Pte Ltd meningkatkan kepemilikan sahamnya di KRYA, dan penyanyi Mahalini akan menggelar konser solo pertamanya di Singapura.

Baca juga:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *