PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 08 Mei 2026 | Kasus dugaan korupsi jual beli aluminium antara PT Indonesia Aluminium atau Inalum dan PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) telah bergulir di Pengadilan Negeri Medan. Empat orang duduk sebagai terdakwa dalam perkara yang disebut merugikan keuangan negara hingga Rp 141.041.775.880 berdasarkan perhitungan akuntan publik.
Mereka adalah Direktur Utama PT PASU Joko Sutrisno, Senior Executive Vice President Pengembangan Usaha Inalum tahun 2019 Dante Sinaga, Kepala Departemen Sales dan Marketing Inalum 2019 Joko Susilo, serta Direktur Pelaksana Inalum tahun 2019 Oggy Achmad Kosasih.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan berlangsung di ruang utama PN Medan dan dipimpin Ketua Majelis Hakim Asad Rahim Lubis. Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut perkara ini bermula dari penjualan aluminium alloy PT Inalum kepada PT PASU pada 2019.
Penjualan tersebut diduga tidak berjalan sesuai ketentuan karena terjadi perubahan skema pembayaran. Jaksa menyebut, para terdakwa mengubah skema pembayaran dari tunai dan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) menjadi dokumen acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari.
Perubahan skema itu disebut membuat PT PASU tidak memenuhi kewajiban pembayaran atas aluminium alloy yang sudah dikirim oleh PT Inalum. Kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar 9 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp141 miliar.
Sementara itu, dalam kasus yang berbeda, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan anak buah Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution, Topan Ginting. Topan merupakan Kepala Dinas PUPR Sumatra Utara yang telah divonis penjara karena korupsi.
KPK memeriksa Topan Ginting terkait dugaan korupsi proyek jalan di Sumatra Utara. Sebanyak 23 saksi dari berbagai instansi dan perusahaan konstruksi dipanggil KPK untuk dimintai keterangan dalam pengembangan penyidikan kasus tersebut.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Juni 2025 yang menjerat enam pihak terkait proyek jalan senilai Rp231,8 miliar. Dalam perkara ini, para terdakwa didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara.
Kesimpulan dari kasus-kasus tersebut adalah bahwa korupsi masih menjadi masalah serius di Indonesia. Diperlukan upaya yang lebih kuat untuk mencegah dan menindak korupsi, serta memastikan bahwa para pelaku korupsi dihukum sesuai dengan hukum.
