Bupati Sitaro Chyntia Kalangit Ditahan Kejati Sulut atas Dugaan Korupsi Dana Bencana

PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 08 Mei 2026 | Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Chyntia Ingrid Kalangit, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran dana stimulan pembangunan pascabencana Gunung Api Ruang tahun anggaran 2024. Chyntia ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) setelah menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih enam jam.

Chyntia lahir di Manado pada 6 April 1985. Dia resmi menjabat sebagai Bupati Sitaro periode 2025-2030 setelah dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, pada 20 Februari 2025. Sebelum menjadi bupati, Chyntia menempuh pendidikan sekolah dasar di SD Negeri Malalayang, kemudian melanjutkan ke SMP Negeri 8 Manado dan SMA Negeri 9 Manado. Dia lalu menyelesaikan pendidikan tinggi di Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado dengan gelar Sarjana Ilmu Kesehatan Masyarakat.

Baca juga:

Chyntia juga sempat berkarier sebagai pegawai negeri sipil (PNS) pada 2009 sebelum memutuskan mengambil pensiun dini sekitar 2015 hingga 2016 hingga akhirnya maju di pilkada dan berhasil menjadi orang nomor satu di Sitaro. Dalam Pilkada Sitaro 2024, Chyntia maju berpasangan bersama Heronimus Makainas, sebagai calon wakil bupati. Pasangan tersebut berhasil meraih kemenangan dengan memperoleh 24.586 suara atau 56,22 persen dari total suara sah.

Penetapan status tersangka dilakukan usai Chyntia menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih enam jam di Gedung Kejati Sulut, Manado. Tak lama setelah keluar dari ruang pemeriksaan, Chyntia tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan langsung ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulut, Zein Yusri Munggaran, mengatakan penahanan terhadap Bupati Sitaro dilakukan karena penyidik menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana korupsi dalam penyaluran bantuan dana bencana Gunung Ruang. Chyntia diduga memiliki peran sentral dalam pengelolaan serta penyaluran dana bantuan tersebut. Ia disebut bertanggung jawab secara fisik maupun keuangan atas distribusi bantuan kepada masyarakat terdampak bencana.

Baca juga:

Penyidik juga menduga adanya praktik pengondisian pengadaan material bangunan demi mencari keuntungan pribadi. Kejati Sulut mengungkap bahwa terdapat lima toko penyalur yang ditunjuk tanpa mengikuti petunjuk teknis maupun instruksi resmi dari BNPB RI. Chyntia dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Undang-Undang tindak pidana korupsi atau Pasal 603 604 Undang-Undang KUHP nomor 1 tahun 2023. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun, minimal 4 tahun.

Kejati Sulut sebelumnya menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Penjabat (Pj) Bupati Sitaro Joy Oroh, Sekda Sitaro Denny Kondoj, Kepala BPBD Sitaro Joy Sagune dan pihak swasta, Denny Tondolambung. Dengan penahanan Chyntia, jumlah tersangka menjadi lima orang.

Kasus dugaan korupsi dana bantuan korban bencana Gunung Api Ruang yang merugikan negara Rp 22,7 miliar ini terus bergulir. Penyidik kejaksaan telah menetapkan sekitar 1.300 saksi diperiksa terkait kasus tersebut. Penyidik kerja ekstra untuk melakukan pemeriksaan terhadap warga penerima bantuan dan saksi lainnya.

Baca juga:

Kesimpulan, penahanan Bupati Sitaro Chyntia Kalangit oleh Kejati Sulut atas dugaan korupsi dana bencana Gunung Ruang menjadi pukulan telak bagi kepercayaan publik. Kasus ini menunjukkan bahwa penegakan hukum di Indonesia semakin serius dalam menangani kasus korupsi, terutama yang melibatkan pejabat publik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *