PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 05 Mei 2026 | Pemerintah Indonesia resmi mengesahkan Peraturan Outsourcing melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 pada rangkaian perayaan Hari Buruh Internasional. Kebijakan ini menegaskan bahwa skema alih daya hanya dapat diterapkan pada enam sektor pekerjaan penunjang, yaitu layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, layanan pengamanan, penyediaan pengemudi serta angkutan pekerja/buruh, layanan penunjang operasional, dan pekerjaan penunjang di bidang pertambangan, perminyakan, gas, serta ketenagalistrikan.
Langkah ini merupakan respons langsung atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang menilai pasal tentang outsourcing dalam Undang-Undang Cipta Kerja multitafsir dan berpotensi inkonstitusional. MK menuntut pemerintah merumuskan pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan serta menjamin hak-hak pekerja alih daya. Dalam upayanya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa regulasi baru bertujuan menutup celah hukum yang selama ini dimanfaatkan oleh sebagian perusahaan.
Namun, sejak pengumuman regulasi tersebut, sejumlah pihak mengkritik bahwa isi Permenaker masih “abu‑abu” dan membuka peluang multitafsir kembali. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melalui presidennya Said Iqbal menyoroti istilah “layanan penunjang operasional” yang belum didefinisikan secara jelas. Menurutnya, ketidakjelasan definisi ini dapat dijadikan “grey area” bagi perusahaan untuk terus menempatkan pekerja alih daya di lini produksi inti, melanggar semangat putusan MK.
Fraksi PAN di DPR, yang diwakili oleh Ashabul Kahfi, mengakui adanya langkah positif berupa pembatasan sektor, namun menekankan bahwa pengawasan lapangan masih lemah. Ia mengingatkan bahwa tanpa mekanisme inspeksi yang kuat, perusahaan dapat menghindari sanksi administratif yang masih bersifat peringatan bertahap. Kritik serupa juga diungkapkan oleh organisasi buruh lain yang menilai regulasi belum menjawab tuntutan utama: penghapusan outsourcing pada pekerjaan inti.
Berikut rangkuman poin penting Permenaker Nomor 7 Tahun 2026:
- Outsourcing hanya diperbolehkan bila ada perjanjian tertulis antara pemberi kerja dan perusahaan alih daya.
- Hanya enam bidang pekerjaan penunjang yang dapat dialihdayakan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 ayat (2).
- Setiap perjanjian wajib memuat ketentuan mengenai upah, jaminan sosial, keselamatan kerja, serta mekanisme penyelesaian perselisihan.
- Sanksi administratif mencakup peringatan tertulis hingga pencabutan izin operasional bagi pelanggar berulang.
Meski demikian, istilah “layanan penunjang operasional” belum dipertegas dengan contoh konkret, sehingga perusahaan dapat mengklaim bahwa aktivitas mereka termasuk dalam kategori tersebut. Hal ini menimbulkan potensi celah hukum yang dapat dimanfaatkan untuk mengalihkan pekerja inti menjadi alih daya secara tidak sah.
Berbagai pihak menyerukan agar pemerintah melakukan sinkronisasi regulasi ini dengan revisi Undang‑Undang Ketenagakerjaan yang sedang dibahas, serta memperkuat pengawasan melalui Dinas Tenaga Kerja setempat. KSPI menuntut revisi dalam waktu dua kali tujuh hari, sementara fraksi PAN mengusulkan pembentukan tim pengawas independen yang dapat melakukan audit berkala pada perusahaan yang menggunakan skema alih daya.
Jika celah multitafsir tidak segera ditutup, risiko litigasi antara perusahaan dan pekerja alih daya dapat meningkat. Pengusaha yang memanfaatkan ruang lingkup “layanan penunjang operasional” berpotensi menghadapi gugatan perdata atau bahkan pidana jika terbukti melanggar ketentuan inti produksi. Di sisi lain, pekerja alih daya yang berada di sektor yang tidak jelas dapat kehilangan kepastian hak, termasuk upah yang layak dan perlindungan jaminan sosial.
Kesimpulannya, Peraturan Outsourcing 2026 merupakan langkah penting untuk menegakkan keadilan tenaga kerja, namun masih menyisakan area yang dapat ditafsirkan secara berbeda. Penegakan hukum yang tegas, definisi yang lebih rinci, serta partisipasi aktif serikat buruh menjadi kunci untuk menghindari celah hukum dan memastikan perlindungan yang sesungguhnya bagi tenaga kerja alih daya di Indonesia.
