PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 05 Mei 2026 | Seorang mantan Asisten Rumah Tangga (ART) mengajukan pengaduan publik pada akhir pekan lalu, mengklaim dirinya menjadi korban kekerasan fisik dan psikologis di kediaman mantan istri komedian ternama, Andre Taulany. Pengakuan yang berujung teriakan minta tolong itu menimbulkan sorotan luas terhadap isu perlindungan pekerja migran domestik di Indonesia.
Menurut keterangan sang mantan ART, ia pertama kali diundang ke rumah mantan istri Andre Taulany untuk membantu mengurus rumah tangga setelah berakhirnya kontrak kerjanya. Namun, situasi berubah drastis ketika sang majikan menuduhnya mencuri barang berharga. Dalam keadaan tertekan, ia mengatakan dirinya dicekik dari belakang selama beberapa menit, lalu dibantu mencakar kulitnya dengan kuku tajam. Selain itu, sang mantan ART mengaku KTP (Kartu Tanda Penduduk) miliknya dirampas dan disimpan tanpa izin, menambah rasa tidak berdaya.
Pengakuan tersebut kemudian dibagikan melalui platform media sosial, menimbulkan gelombang komentar dan keprihatinan. Sementara itu, mantan istri Andre Taulany belum memberikan pernyataan resmi, namun sumber terdekat menyebut bahwa ia menolak tuduhan tersebut dan menegaskan tidak ada kekerasan yang terjadi. Andre Taulany sendiri, yang telah berpisah dari mantan istrinya sejak 2022, menyatakan keterkejutannya atas berita itu dan menegaskan bahwa ia tidak terlibat dalam perselisihan rumah tangga mantan pasangannya.
Pihak kepolisian setempat menanggapi laporan tersebut dengan membuka penyelidikan. Tim penyidik mencatat adanya laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) serta potensi pelanggaran pasal tentang pemerasan dan penahanan dokumen identitas. Penyidik juga berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) untuk menelusuri riwayat kerja sang ART serta memastikan hak-haknya tidak dilanggar selama proses penyidikan.
Ahli hukum tenaga kerja, Dr. Siti Nurhaliza, mengingatkan bahwa pekerja domestik memiliki perlindungan khusus di bawah Undang-Undang No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. “Jika tuduhan dicekik dan pencakaran terbukti, pelaku dapat dijerat dengan pasal KDRK. Sementara penahanan KTP tanpa alasan yang jelas dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak pribadi,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa korban harus segera melaporkan ke kantor Kamtibmas terdekat dan mengajukan permohonan perlindungan saksi bila diperlukan.
Reaksi publik tidak kalah cepat. Tagar #EksARTAndreTaulany dan #KDRTART menjadi trending di Twitter Indonesia dalam hitungan jam setelah video pengakuan tersebut tersebar. Banyak netizen yang menuntut agar kasus ini diproses secara transparan dan menekankan pentingnya regulasi yang lebih tegas dalam melindungi pekerja rumah tangga, terutama yang berasal dari daerah terpencil.
Berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang fokus pada hak pekerja migran, seperti Migrant Care Indonesia, telah menawarkan bantuan hukum dan psikologis kepada korban. Mereka menegaskan bahwa korban kekerasan harus diberikan akses ke layanan medik, konseling trauma, dan jalur hukum yang aman tanpa rasa takut akan pembalasan.
Kasus ini menjadi cermin betapa rentannya posisi pekerja domestik di tengah dinamika keluarga dan perselisihan pribadi. Meski belum ada hasil akhir dari proses hukum, pengakuan eks ART tersebut menggarisbawahi perlunya penegakan hukum yang konsisten serta peningkatan kesadaran masyarakat akan hak asasi pekerja rumah tangga.
