Hari Karyuliarto Dihukum 4,5 Tahun Penjara, Siapkan Gugatan ke BPK lewat PTUN

PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 05 Mei 2026 | Jakarta, 4 Mei 2026 – Mantan Direktur Gas Pertamina, Hari Karyuliarto, resmi dijatuhi hukuman penjara selama 4,5 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Senin (4/5/2026). Vonis tersebut menimbulkan protes keras dari terdakwa yang menilai proses persidangan tidak adil dan berencana mengajukan gugatan terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Dalam konferensi pers singkat setelah putusan, Hari Karyuliarto menuduh hakim “sangat jahat dan tidak adil”, mengkritik bahwa kerugian yang diklaim sebesar 113 juta USD tidak mempertimbangkan keuntungan bersih yang masih mengalir ke Pertamina hingga 2030. Menurutnya, kontrak LNG yang dipersengketakan menghasilkan keuntungan sebesar 210 juta USD sampai Desember 2024, sehingga selisihnya justru menguntungkan negara.

Baca juga:

“Jika saya dianggap merugikan 113 juta USD, mengapa keuntungan 210 juta USD tidak dimasukkan dalam pertimbangan hakim?” ujar Hari dengan nada frustasi. “Keputusan bisnis ini tidak bersifat sepihak, melainkan mendapat persetujuan Chief Legal Counsel Pertamina yang menilai kontrak tersebut menguntungkan.”

Berikut beberapa poin penting yang diangkat oleh Hari Karyuliarto dalam pernyataan publiknya:

  • Kerugian yang dijadikan dasar dakwaan (113 juta USD) terjadi selama masa pandemi Covid-19, sementara profitabilitas kontrak meningkat setelahnya.
  • Keuntungan bersih hingga Desember 2024 mencapai 210 juta USD, yang menurut terdakwa seharusnya menjadi pertimbangan hakim.
  • Persetujuan internal Pertamina, termasuk dari Chief Legal Counsel, menegaskan bahwa kontrak LNG tersebut menguntungkan dan bukan pelanggaran.
  • Hari menilai persidangan hanyalah formalitas, karena fakta-fakta yang diungkapkan tidak dipertimbangkan secara objektif.

Setelah menerima vonis, Hari Karyuliarto menyatakan niatnya akan menggugat LHP BPK ke PTUN. Ia menilai bahwa BPK kurang objektif dalam menilai kerugian negara, terutama karena tidak memasukkan data keuntungan yang signifikan dalam laporan mereka.

Baca juga:

Langkah hukum selanjutnya mencakup:

  1. Pengajuan permohonan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan pengadilan Tipikor.
  2. Penyampaian gugatan administratif ke PTUN atas LHP BPK yang dianggap tidak akurat.
  3. Pengajuan permohonan klarifikasi publik untuk menyoroti potensi kerugian negara yang sebenarnya lebih kecil.

Para pengamat hukum menilai bahwa gugatan ke PTUN bisa menjadi jalur yang efektif untuk meninjau kembali keputusan BPK, meskipun prosesnya panjang dan memerlukan bukti kuat mengenai perhitungan kerugian dan keuntungan. “Jika BPK memang mengabaikan data keuntungan, maka PTUN berhak menilai kembali validitas LHP tersebut,” ujar Dr. Siti Aisyah, dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Sementara itu, pemerintah menegaskan komitmennya dalam menindak korupsi di sektor energi. Menurut Menteri BUMN, Budi Arie Setiadi, “Setiap kasus korupsi akan diproses secara transparan, dan keputusan pengadilan harus dihormati, namun kami tetap membuka ruang untuk upaya hukum selanjutnya jika memang ada kesalahan prosedural.”

Baca juga:

Kasus ini juga menimbulkan diskusi luas di kalangan publik mengenai transparansi kontrak LNG, terutama di masa pasca‑pandemi dimana harga energi global mengalami fluktuasi signifikan. Aktivis anti‑korupsi menilai bahwa selain menghukum pelaku, perlu ada reformasi sistem evaluasi kontrak agar tidak terulang kembali.

Dengan latar belakang ekonomi energi nasional yang masih sangat bergantung pada LNG, keputusan pengadilan ini dapat berdampak pada kebijakan investasi di sektor energi. Para pengusaha menunggu kepastian hukum, sementara masyarakat mengharapkan keadilan yang seimbang antara kepentingan negara dan kepatuhan korporasi.

Hari Karyuliarto menutup konferensi dengan menegaskan, “Saya tidak akan menyerah pada proses hukum yang tidak adil. Kami akan menempuh semua jalur hukum yang tersedia demi menegakkan kebenaran dan melindungi kepentingan negara.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *