PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 21 April 2026 | Empat anggota Polri—Bripda Arwana Sihombing, Bripda Asrul, Bripda Guntur, dan Bripda M. Al‑Farisi—baru saja dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah terbukti terlibat dalam penganiayaan fatal terhadap Bripda Natanael Simanungkalit, anggota Bintara Polri Polda Kepulauan Riau. Keputusan pemberhentian diambil oleh Bidpropam Polda Kepri setelah melalui proses penyelidikan internal dan persidangan kode etik yang terbuka untuk umum.
Keluarga Bripda Natanael, yang masih bergolak oleh duka mendalam, menyambut keputusan tersebut dengan rasa puas namun tetap menuntut percepatan proses pidana. Kuasa hukum keluarga, Sudirman Situmeang, menegaskan bahwa transparansi informasi selama persidangan menjadi bukti komitmen institusi Polri dalam menegakkan akuntabilitas. “Kami diundang untuk mengikuti persidangan, ini menandakan adanya keterbukaan informasi, tidak ada yang ditutupi,” ujar Sudirman di Batam Center pada Senin (20/4/2026).
Motif tindakan kekerasan yang mengakibatkan kematian Bripda Natanael diidentifikasi sebagai rasa jengkel pribadi terhadap korban serta perselisihan internal terkait jadwal piket. Keempat pelaku diduga melakukan pemukulan berulang kali, yang kemudian berujung pada luka fatal. Kasus ini menambah catatan kelam dalam sejarah kepolisian, mengingat sebelumnya terdapat contoh serupa seperti pemecatan empat personel di Muratara (Sumatera Selatan) dan penyidikan etik terhadap tiga polisi di Jambi yang terlibat dalam kasus berbeda.
Setelah keputusan PTDH, tiga dari empat pelaku mengajukan banding. Keluarga Natanael meminta Kapolda Kepri terus memantau proses banding tersebut hingga tuntas, serta menuntut agar ruang pengawasan tetap terbuka bagi pihak keluarga selama proses pidana umum berlangsung. “Kami percaya kepada penyidik Ditreskrimum untuk mengungkap apakah ada pelaku lain,” tegas Sudirman.
Dalam konteks yang lebih luas, keputusan ini mencerminkan upaya Polri untuk memperkuat integritas institusi. Kapolri sekaligus Kapolda Kepri menekankan bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran disiplin maupun kode etik. Hal serupa juga terlihat pada upacara PTDH di Muratara, yang dipimpin langsung oleh AKBP Rendy Surya Aditama, serta pada penegakan etik di Jambi yang masih dalam tahap penyelidikan.
Para korban keluarga Natanael menekankan pentingnya proses hukum yang transparan dan cepat. Mereka menolak segala bentuk penundaan yang dapat menodai kepercayaan publik terhadap kepolisian. “Kami juga memohon agar proses pemeriksaan dapat segera dibuka ke publik agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga,” ujar Sudirman.
Selain menunggu hasil banding, keluarga Natanael juga mengingatkan bahwa penyelesaian kasus ini tidak hanya menyangkut keadilan bagi korban, tetapi juga marwah institusi Polri secara keseluruhan. Mereka berharap tidak ada lagi kejadian serupa di masa mendatang, dan menuntut agar semua pihak yang terlibat, termasuk saksi, memberikan keterangan lengkap tanpa tekanan.
Berita ini menegaskan kembali pentingnya akuntabilitas dalam penegakan hukum, khususnya ketika pelaku adalah anggota kepolisian. Penegakan sanksi PTDH kepada Bripda Arwana, Bripda Asrul, Bripda Guntur, dan Bripda M. Al‑Farisi menjadi contoh konkret bahwa institusi tidak segan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran internal. Dengan dukungan publik dan pengawasan terus-menerus, diharapkan proses pidana dapat berjalan lancar dan memberikan keadilan yang layak bagi Bripda Natanael serta keluarganya.
