Tarif Listrik Tetap dan Diskon 50% di April 2026: Pemerintah Jaga Daya Beli, PLN Siapkan Pasokan Stabil

PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 21 April 2026 | JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif listrik tetap tidak naik pada triwulan II 2026 (April‑Juni), sekaligus meluncurkan program diskon tambahan 50 % untuk mendukung kerja dari rumah dan mengurangi beban rumah tangga.

Keputusan ini diambil setelah evaluasi menyeluruh terhadap empat indikator ekonomi makro utama: nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA). Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menegaskan bahwa stabilitas tarif merupakan upaya menjaga daya beli masyarakat menjelang momentum Idulfitri.

Baca juga:

“Masyarakat tidak perlu cemas, karena Pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode triwulan II 2026 tetap. Penetapan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat,” ujar Tri. Ia juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik secara efisien sebagai bagian dari ketahanan energi nasional.

Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyambut kebijakan tersebut dengan optimisme. “Di tengah dinamika geopolitik global, kami mengapresiasi langkah Pemerintah yang tetap menjaga stabilitas tarif listrik. Kebijakan ini memberikan kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha,” kata Darmawan.

Program diskon 50 % yang diberlakukan pada bulan April 2026 disebut “Power Up Real, Listrik Aman Kerja Lancar”. Diskon ini bersifat tambahan pada tarif yang sudah ada, sehingga pelanggan yang menambah daya listrik akan menikmati potongan setengah harga selama periode promosi.

Baca juga:

Berikut rangkuman tarif listrik yang tetap berlaku untuk periode 20‑26 April 2026, baik untuk golongan subsidi maupun nonsubsidi:

Golongan Daya (VA) Tarif (Rp/kWh)
R‑1/TR (subsidi) 450 415
R‑1/TR (subsidi) 900 605
R‑1/TR (nonsubsidi) 900 1.352
R‑2/TR (nonsubsidi) 3.500‑5.500 1.699,53
B‑3/TM (bisnis) >200 kVA 1.114,74
I‑4/TT (industri) >30.000 kVA 996,74

Selain tarif utama, terdapat pula kategori khusus seperti tarif sosial (S‑1/TR) dengan tarif mulai Rp325 per kWh untuk daya 450 VA, serta tarif untuk penerangan jalan umum (P‑3/TR) sebesar Rp1.699,53 per kWh.

Keputusan tidak menaikkan tarif listrik mendapat sambutan positif dari pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM). Tanpa beban tambahan pada biaya energi, mereka dapat mempertahankan margin keuntungan di tengah tekanan inflasi. Sektor industri juga mengapresiasi kepastian pasokan listrik, terutama pada periode produksi yang padat menjelang hari raya.

Baca juga:

Pemerintah terus mengingatkan pentingnya penggunaan listrik secara bijak. Praktik hemat energi, seperti mematikan peralatan yang tidak terpakai dan memanfaatkan lampu LED, diharapkan dapat menurunkan beban jaringan serta mendukung target ketahanan energi nasional.

Secara keseluruhan, kebijakan tarif listrik tetap dan program diskon 50 % mencerminkan upaya terpadu pemerintah dan PLN untuk menstabilkan ekonomi rumah tangga serta dunia usaha, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap kelangsungan pasokan energi di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *