PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 30 April 2026 | Kasus dugaan penganiayaan di Daycare Little Aresha, Yogyakarta, memicu sorotan publik setelah nama seorang hakim muncul dalam struktur yayasan tersebut. Rafid Ihsan Lubis, hakim Pengadilan Negeri (PN) Tais, Bengkulu, memberikan klarifikasi resmi untuk menepis dugaan keterlibatan sebagai Ketua Dewan Pembina.
Menurut juru bicara PN Tais, Rohmat, bersama Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Harry Puteratama serta staf Humas Farrel Alanda Fitrah, penjelasan Rafid disampaikan pada Selasa, 28 April 2026. Pada kesempatan itu, Rafid mengakui bahwa namanya pernah tercantum dalam susunan organisasi yayasan sejak 2021, namun hanya karena dipinjamkan identitas pribadi untuk membantu dua pendiri yayasan, yaitu Saudara Nga Liem dan Ibu Diah, dalam proses pendirian badan hukum.
Rafid menegaskan bahwa ia tidak pernah menerima imbalan, tidak terlibat dalam permodalan, operasional, maupun pengambilan keputusan apa pun terkait Daycare Little Aresha. Ia juga menolak pernah menandatangani akta notaris atau memberikan kuasa hukum apa pun dalam pendirian yayasan.
Berikut rangkaian fakta yang disampaikan dalam klarifikasi:
- Nama Rafid masuk dalam struktur yayasan pada tahun 2021 sebagai bentuk bantuan identitas untuk pembuatan badan hukum.
- Setelah yayasan resmi terbentuk, Rafid meminta agar namanya dihapus dari daftar pengurus, karena pada saat itu ia sedang mengikuti tes CPNS dan kemudian lulus.
- Rafid tidak memiliki saham, tidak memperoleh keuntungan, dan tidak terlibat dalam kegiatan operasional daycare.
- Ia mengakui kelalaian dalam meminjamkan KTP, lalu menyampaikan permohonan maaf kepada korban, keluarga korban, serta institusi Mahkamah Agung.
Respons Mahkamah Agung (MA) muncul tidak lama setelah klarifikasi tersebut. Juru bicara MA, Heru Pramono, menyatakan bahwa lembaga telah menurunkan tim pemeriksaan bersama Badan Pengawas untuk memastikan tidak ada konflik kepentingan. Heru menegaskan bahwa hasil konfirmasi dari PN Tais menunjukkan hakim tersebut tidak masuk dalam jajaran pengurus dan tidak memiliki saham di yayasan.
Menurut Heru, peminjaman KTP terjadi pada masa Rafid masih mahasiswa di Yogyakarta, sebelum ia menjadi hakim. Ia menambahkan bahwa bila Rafid sudah menjabat sebagai hakim, kemungkinan besar tidak akan bersedia meminjamkan identitasnya untuk keperluan tersebut.
Pengungkapan ini memicu beragam reaksi di media sosial. Beberapa netizen menyampaikan simpati atas kesalahan administrasi yang tidak disengaja, sementara yang lain menuntut transparansi lebih lanjut mengenai proses pendirian yayasan dan peran pihak-pihak lain yang terlibat.
Para ahli hukum menilai bahwa klarifikasi resmi dan investigasi MA merupakan langkah tepat untuk menjaga integritas institusi peradilan. Mereka menekankan pentingnya pemisahan jelas antara jabatan publik dan aktivitas pribadi, terutama bila melibatkan anak-anak yang menjadi korban dalam kasus penganiayaan.
Kasus ini juga menyoroti perlunya regulasi yang lebih ketat bagi yayasan penitipan anak, termasuk verifikasi latar belakang pengurus dan transparansi pendanaan. Pemerintah daerah Yogyakarta dikabarkan akan melakukan audit internal terhadap semua lembaga penitipan anak yang beroperasi di wilayahnya.
Dalam pernyataannya, Rafid Ihsan Lubis menutup dengan menegaskan penyesalan mendalam serta komitmen untuk tidak mengulangi kesalahan serupa. Ia berharap klarifikasi ini dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi peradilan dan mengurangi beban emosional yang dirasakan keluarga korban.
Secara keseluruhan, situasi ini memperlihatkan dinamika kompleks antara dunia hukum, lembaga sosial, dan opini publik. Klarifikasi Rafid serta langkah-langkah investigatif MA diharapkan dapat menjadi contoh penegakan akuntabilitas yang transparan di Indonesia.
