Batas Akhir Lapor SPT 2025: Denda, Relaksasi, dan Statistik Pelaporan Tercatat 12,6 Juta

PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 30 April 2026 | Hari ini, Kamis 30 April 2026, menandai akhir periode pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2025. Batas akhir lapor SPT ini berlaku untuk seluruh wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan usaha, dan menjadi pengingat penting untuk menunaikan kewajiban fiskal sebelum denda diterapkan.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kementerian Keuangan menegaskan bahwa keterlambatan atau kelalaian dalam melaporkan SPT dapat berujung pada sanksi administratif sesuai Undang‑Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Namun, pemerintah juga memberikan relaksasi khusus untuk tahun pajak 2025, yaitu penghapusan denda bagi wajib pajak orang pribadi yang melaporkan sampai 30 April 2026, satu bulan tambahan dari batas normal 31 Maret.

Baca juga:

Berikut rangkuman utama yang perlu diketahui wajib pajak:

  • Deadline: 30 April 2026 (hari ini).
  • Relaksasi: Penghapusan denda bagi wajib pajak orang pribadi yang melaporkan setelah 31 Maret hingga 30 April 2026.
  • Denda standar: Rp100.000 untuk orang pribadi dan Rp1.000.000 untuk badan usaha bila melaporkan setelah tanggal akhir.
  • Bunga kurang bayar: 2% per bulan dari jumlah pajak terutang, dihitung sejak batas akhir pelaporan.

Data terbaru dari DJP menunjukkan bahwa hingga pukul 24:00 WIB tanggal 29 April 2026, sebanyak 12.639.279 SPT telah diterima. Rincian pelaporan mencakup:

Jenis Wajib Pajak Jumlah SPT
Orang Pribadi (Karyawan) 10.508.502
Orang Pribadi (Non‑Karyawan) 1.383.647
Badan Usaha (Rupiah) 725.390
Badan Usaha (USD) 1.000

Angka tersebut mencerminkan peningkatan kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajiban, terutama menjelang batas akhir. Untuk mempermudah proses, sejumlah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) memperpanjang jam operasional hingga malam hari. Contohnya, KPP Madya Dua Jakarta Selatan I melayani dari pukul 08.00 hingga 20.00 WIB pada 29‑30 April, sementara KPP Pratama Cilacap membuka layanan hingga 19.00 WIB.

Baca juga:

Wajib pajak yang belum memiliki NPWP atau belum mengaktifkan akun Coretax dapat memanfaatkan layanan aktivasi dan registrasi kode otorisasi yang disediakan secara daring melalui portal DJP. Langkah‑langkah umum untuk lapor SPT secara online meliputi:

  1. Mengakses situs resmi DJP dan masuk ke akun e‑filling.
  2. Memilih jenis SPT yang sesuai (orang pribadi atau badan).
  3. Mengisi data penghasilan, potongan, serta harta yang dimiliki.
  4. Mengunggah dokumen pendukung bila diperlukan.
  5. Melakukan verifikasi dan mengirimkan SPT.

Jika terdapat kekurangan bayar, wajib pajak diwajibkan membayar pajak terutang beserta bunga 2% per bulan. Pembayaran dapat dilakukan melalui bank persepsi atau layanan pembayaran daring yang telah disetujui oleh DJP.

Penghapusan denda bagi orang pribadi yang melaporkan sampai 30 April memberikan ruang bernilai bagi mereka yang belum sempat menyelesaikan administrasi. Namun, wajib pajak tetap diharuskan melaporkan meski tidak ada pajak terutang, guna menghindari konsekuensi administratif di masa mendatang.

Baca juga:

Secara keseluruhan, batas akhir lapor SPT 2025 menegaskan pentingnya kepatuhan pajak sebagai bagian dari kontribusi pembangunan negara. Dengan layanan perpanjangan jam kerja KPP dan fasilitas pelaporan daring, pemerintah berupaya meminimalisir beban administratif bagi wajib pajak. Bagi yang masih menunda, segera manfaatkan kesempatan terakhir hari ini untuk menghindari denda dan bunga yang dapat menambah beban keuangan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *