Kejaksaan Agung Tetapkan Febrie Adriansyah sebagai Tersangka, Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus

PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 11 Juli 2026 | Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi. Penetapan Febrie sebagai tersangka ini dilakukan setelah Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melimpahkan hasil penyidikan kepada Kejagung.

Kakortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan bahwa penanganan perkara tersebut telah dilimpahkan ke Kejagung. "Kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan Polri, penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung," kata Totok.

Baca juga:

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menjelaskan bahwa Febrie Adriansyah merupakan bekas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). "F ini orang yang kemarin menjabat di tempat Pak Jampidsus (Rudi Margono)," kata Habiburokhman.

Febrie Adriansyah sebelumnya telah mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus pada Sabtu dini hari, 11 Juli 2026. Pengunduran diri Febrie disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna.

Setelah pengunduran diri Febrie, Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus. Rudi Margono merupakan jaksa senior yang telah mengabdi di institusi Kejaksaan selama lebih dari tiga dekade.

Baca juga:

Rudi Margono dilahirkan di Magetan, Jawa Timur, pada 6 Desember 1969. Ia memulai karier sebagai staf di Kejaksaan Negeri Magetan pada 1994. Dari posisi tersebut, ia terus meniti karier hingga dipercaya menduduki berbagai jabatan strategis di lingkungan Kejaksaan Agung.

Menurut laporan harta kekayaan Rudi Margono yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), ia memiliki total harta kekayaan sebesar Rp7.295.774.122.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, memastikan bahwa pergantian kepemimpinan ini tidak akan mempengaruhi proses penegakan hukum. "Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Anang.

Baca juga:

Dengan demikian, proses penegakan hukum di Kejaksaan Agung tetap berjalan lancar dan profesional, meskipun terjadi pergantian kepemimpinan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *